Bolos 45 hari, 4 PNS dipecat
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sejak 2010 telah memecat empat pegawai negeri sipil (PNS) lantaran melanggar disiplin.
Sanksi tersebut harus menjadi peringatan bagi PNS lainnya agar terus meningkatkan kinerjanya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul Maman Permana mengatakan, keempat PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Pendidikan Dasar, serta RSUD Panembahan Senopati.
“Langkah ini sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah, kaitannya dengan disiplin PNS,”katanya kemarin.
Meski tidak mengungkapkan identitas PNS yang dipecat, pemberhentiankeempatnya karenamerekaseringmangkirkerja.“ Mereka mangkir kerja tanpa keterangan selama lebih dari 45 hari.Jadi sesuai aturan,yadiberhentikan,” ucapnya.
Dasar pemberhentian pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Di PP tersebut disebutkan, PNS dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian apabila dalam satu tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 hari secara kumulatif.“Apabila dalam satu tahun seorang PNS hitungan membolosnya secara kumulatif 45 hari, terpaksa diberhentikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Bantul Subandriyo menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap PNS dilakukan karena sudah masuk kategori pelanggaran berat. Sebelum melakukan pemecatan, sudah ada teguran serta penundaan kenaikan pangkat. (wbs)
Sanksi tersebut harus menjadi peringatan bagi PNS lainnya agar terus meningkatkan kinerjanya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul Maman Permana mengatakan, keempat PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Pendidikan Dasar, serta RSUD Panembahan Senopati.
“Langkah ini sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah, kaitannya dengan disiplin PNS,”katanya kemarin.
Meski tidak mengungkapkan identitas PNS yang dipecat, pemberhentiankeempatnya karenamerekaseringmangkirkerja.“ Mereka mangkir kerja tanpa keterangan selama lebih dari 45 hari.Jadi sesuai aturan,yadiberhentikan,” ucapnya.
Dasar pemberhentian pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Di PP tersebut disebutkan, PNS dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian apabila dalam satu tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 hari secara kumulatif.“Apabila dalam satu tahun seorang PNS hitungan membolosnya secara kumulatif 45 hari, terpaksa diberhentikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Bantul Subandriyo menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap PNS dilakukan karena sudah masuk kategori pelanggaran berat. Sebelum melakukan pemecatan, sudah ada teguran serta penundaan kenaikan pangkat. (wbs)
()