Kasus Mujianto, 1 berkas kelar, tunggu 14 lainnya
Rabu, 11 April 2012 - 09:06 WIB
Kasus Mujianto, 1 berkas kelar, tunggu 14 lainnya
A
A
A
Sindonews.com – Satu berkas perkara Mujianto,pembunuh berantai dengan korban 23 orang sudah lengkap.Namun dia tidak akan segera disidang.
Kejaksaan negeri Kabupaten Nganjuk,masih menunggu kelengkapan berkas lain agar jadwal persidangan bias dimampatkan.Satu berkas milik korban hidup Anton Sumartono, 47, warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.Atas korban tersebut, Mujianto menjadi tersangka percobaan pembunuhan dengan cara member racun tikus. Meski demikian,berkas Anton belum akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Hingga saat ini, kejaksaan mengaku telah menerima 15 berkas kasus Mujianto,24,warga Desa Jati ,Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat total korban Mujianto mencapai 23 orang. “Hingga saat ini, yang sedang proses 14 berkas, dan satu berkas sudah dinyatakan lengkap,”jelas Shokib, SH, Kasi Pidana Umum sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Aiptu Asphul Bhakti, Kasi Pidum Satreskrim Polres Nganjuk,menyatakan bahwa 6 berkas korban Mujianto yang ditangani penyidik Polres sudah memenuhi rekomendasi dari kejaksaan (P19). Sementara 9 berkas lain, ditangani langsung oleh polsek, kejaksaan belum mengeluarkan surat rekomendasi (P18). (wbs)
Kejaksaan negeri Kabupaten Nganjuk,masih menunggu kelengkapan berkas lain agar jadwal persidangan bias dimampatkan.Satu berkas milik korban hidup Anton Sumartono, 47, warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.Atas korban tersebut, Mujianto menjadi tersangka percobaan pembunuhan dengan cara member racun tikus. Meski demikian,berkas Anton belum akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Hingga saat ini, kejaksaan mengaku telah menerima 15 berkas kasus Mujianto,24,warga Desa Jati ,Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat total korban Mujianto mencapai 23 orang. “Hingga saat ini, yang sedang proses 14 berkas, dan satu berkas sudah dinyatakan lengkap,”jelas Shokib, SH, Kasi Pidana Umum sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Aiptu Asphul Bhakti, Kasi Pidum Satreskrim Polres Nganjuk,menyatakan bahwa 6 berkas korban Mujianto yang ditangani penyidik Polres sudah memenuhi rekomendasi dari kejaksaan (P19). Sementara 9 berkas lain, ditangani langsung oleh polsek, kejaksaan belum mengeluarkan surat rekomendasi (P18). (wbs)
()