Koruptor Sumut dibekuk di Makassar
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Abdul Muis Nasution, terpidana kasus korupsi, di Makassar, kemarin.
Abdul Muis telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi retribusi APBD setempat, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Dia menjadi buron selama dua tahun setelah melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Kasasi yang bersangkutan pada November 2010 sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun saat akan dieksekusi,yang bersangkutan tidak ada di tempat. Karena itu,kita buru,”ujar Adi di Jakarta,kemarin.
Menurut Kapuspenkum,tim gabungan penyidik Kejagung menangkap terpidana empat tahun penjara itu diMakassar, Sulawesi Selatan,kemarin.Abdul Muis kini sudah dibawa kembali ke Simalungun untuk dilakukan eksekusi.“Dia ditangkap seusai salat subuh di Jalan Daeng Tata, Makassar,Sulawesi Selatan, Senin (9/4) pagi.
Setelah itu diterbangkan ke Jakarta pukul 10.00 Wita.Tidak ada perlawanan saat ditangkap.Kita mengamankan untuk melaksanakan putusan MA yang memvonisnya selama empat tahun,”jelasnya. Selama hampir dua tahun buron, Abdul Muis diketahui kerap berpindah tempat.Sebelum di Makassar selama enam bulan, dia sempat berada di Surabaya, Jawa Timur selama 1,5 tahun.Saat berada di Makassar, Abdul Muis diketahui tinggal bersama istri dan seorang anaknya.
Saat ditangkap, anak dan istri Abdul Muis sempat histeris dan meminta surat perintah penahanan kepada suaminya.
Setelah dijelaskan, barulah mereka mengerti.Mantan Sekda itu pun digiring ke Kejati Sulselbar dengan masih menggunakan sarung salat. Dia pun bungkam ketika disodori pertanyaan soal kasusnya. Setelah sempat di tahan di Kejati Sulselbar,sekitar Pukul 10.30 Wita, Abdul Muis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Setelah di Jakarta, dia akan langsung dibawa ke Medan dan diserahkan ke Kejari Siantar yang menangani kasus ini dari awal. Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany yang ikut mengantar Abdul Muis ke bandara, mengatakan mendapat
informasi keberadaan Abdul Muis saat akan menuju ke Makassar dari Surabaya. Karena beberapa soal teknis,buron baru berhasil ditangkap. (wbs)
Abdul Muis telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi retribusi APBD setempat, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Dia menjadi buron selama dua tahun setelah melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Kasasi yang bersangkutan pada November 2010 sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun saat akan dieksekusi,yang bersangkutan tidak ada di tempat. Karena itu,kita buru,”ujar Adi di Jakarta,kemarin.
Menurut Kapuspenkum,tim gabungan penyidik Kejagung menangkap terpidana empat tahun penjara itu diMakassar, Sulawesi Selatan,kemarin.Abdul Muis kini sudah dibawa kembali ke Simalungun untuk dilakukan eksekusi.“Dia ditangkap seusai salat subuh di Jalan Daeng Tata, Makassar,Sulawesi Selatan, Senin (9/4) pagi.
Setelah itu diterbangkan ke Jakarta pukul 10.00 Wita.Tidak ada perlawanan saat ditangkap.Kita mengamankan untuk melaksanakan putusan MA yang memvonisnya selama empat tahun,”jelasnya. Selama hampir dua tahun buron, Abdul Muis diketahui kerap berpindah tempat.Sebelum di Makassar selama enam bulan, dia sempat berada di Surabaya, Jawa Timur selama 1,5 tahun.Saat berada di Makassar, Abdul Muis diketahui tinggal bersama istri dan seorang anaknya.
Saat ditangkap, anak dan istri Abdul Muis sempat histeris dan meminta surat perintah penahanan kepada suaminya.
Setelah dijelaskan, barulah mereka mengerti.Mantan Sekda itu pun digiring ke Kejati Sulselbar dengan masih menggunakan sarung salat. Dia pun bungkam ketika disodori pertanyaan soal kasusnya. Setelah sempat di tahan di Kejati Sulselbar,sekitar Pukul 10.30 Wita, Abdul Muis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Setelah di Jakarta, dia akan langsung dibawa ke Medan dan diserahkan ke Kejari Siantar yang menangani kasus ini dari awal. Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany yang ikut mengantar Abdul Muis ke bandara, mengatakan mendapat
informasi keberadaan Abdul Muis saat akan menuju ke Makassar dari Surabaya. Karena beberapa soal teknis,buron baru berhasil ditangkap. (wbs)
()