Sindikat penipuan gunakan 254 ATM ditangkap

Senin, 09 April 2012 - 21:51 WIB
Sindikat penipuan gunakan 254 ATM ditangkap
Sindikat penipuan gunakan 254 ATM ditangkap
A A A
Sindonews.com - Sindikat penipuan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, Jabodetabek, dan Makassar diciduk oleh Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam beraksi sindikat ini menggunakan 254 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sejak beroperasi tahun 2008, diperkirakan sindikat ini meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Dari 10 orang sindikat, polisi berhasil menciduk Ashok Madualeng (41) warga yang Jatibening Pondok Gede, Bekasi Selatan, dan Jonny (40) tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, terungkapnya komplotan ini bermula dari laporan Harjanti, Kasubbag Keungan Bappemas dan KB Kota Surabaya. Harjati mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak Rp20 juta ke rekening yang dikuasi oleh tersangka.

"Kepada korban Tersangka mengaku sebagai Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Kemudian meminta transferan. Ternyata tidak benar dan akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Farman kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/4/2012).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pertama kali menangkap tersangka Jonny. Dari penangkapan itu barulah ditangkap tersangka Ashok. Saat penangkapan Ashok ini, polisi menyita sebanyak 254 ATM. ATM itu digunakan untuk menampung transferan dari beberapa korban penipuan ini. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Sementara ratusan ATM itu didapat dari beberapa nasabah.

"Tersangka ini memang sengaja membeli ATM dari sejumlah nasabah. Makanya, meski ratusan ATM namun namanya berbeda. Tersangka membeli per ATM antara Rp600 ribu hingga Rp750 Ribu," ujarnya.

Farman juga menyebut, sebenarnya yang terlibat dalam jaringan ini mencapai puluhan. Mereka berbagi peran, ada yang berburu kartu ATM, bagian penelpon hingga pengelola website serta pengumpulan data menggunakan teknologi IT yang super canggih.

"Sebanyak 12 kelompok terlibat dalam jaringan ini. Mereka tersebar di Jabodetabek, Jawa Timur dan Makasar," ungkap Farman.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita 28 Buku tabungan yang terdiri dari 12 buku tabungan Bank BNI, 12 buku tabungan BRI dan 6 buku tabungan BCA. Selain itu, juga 254 kartu ATM yang terdiri dari 60 ATM BRI, 81 ATM Bank Mandiri, 52 ATM BNI, 42 ATM BCA, 12 ATM Bank Danamon, 2 ATM BII, dan ATM Bank CIMB Niaga, ATM OCBC NISP, ATM Bank DKI masing-masing 1 kartu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 5 UU nomer 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara selama lima tahun.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9176 seconds (0.1#10.140)