BBM langka, nelayan berhenti melaut

Kamis, 05 April 2012 - 09:09 WIB
BBM langka, nelayan...
BBM langka, nelayan berhenti melaut
A A A
Sindonews.com - Puluhan nelayan di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal, berhenti melaut karena kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sudah tiga minggu kami berhenti melaut karena tidak dapat solar," ungkap Dasmir, salah seorang nelayan ketika dijumpai, Rabu 4 April 2012.

Nelayan kesulitan untuk mendapatkan solar dari pangkalan BBM khusus nelayan, disebabkan jatah yang diperuntukkan untuk masyarakat di desa itu diduga tidak disalurkan secara menyeluruh.

“Tidak semua nelayan dapat karena mereka hanya menyalurkan hanya untuk satu orang saja,” tegasnya.

Dia juga mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak memperbolehkan para nelayan mengambil BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat, padahal jarak desa mereka dari SPBU sangat jauh.

“Kami tidak bisa membeli BBM dari SPBU karena dilarang pemerintah sehingga kami terpaksa tidak melaut,” ungkapnya.

Dia berharap agar petugas pangkalan BBM nelayan itu menyalurkan BBM ke seluruh nelayan sehingga bisa kembali melaut. Lain lagi pengakuan nelayan bernama R Lubis.

Menurut dia, biaya melaut lebih tinggi daripada pendapatan mereka sehingga mereka memutuskan untuk tidak pergi melaut.

“Bagaimana kami bisa melaut kalau harga solar di tingkat pengecer mencapai Rp12.000 per liter. Kalau kami memaksa melaut kami akan rugi,” ungkapnya.

Sejak kabar harga BBM akan naik beberapa minggu lalu, para nelayan mulai merasakan kesulitan untuk mendapatkan solar. Jika pun didapat harganya tidak sesuai.

Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penyaluran BBM di pangkalan nelayan karena penyalurannya tidak merata. Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Fauzi Dalimunthe mengatakan, mereka sedang meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU di wilayah hukumnya.

Menurut dia, setiap warga yang ingin menjual eceran harus mendapatkan izin penjualan dari pemerintah setempat. Bagi para pengecer BBM tidak boleh membeli melebihi dua jeriken.

“Jika melebihi, maka kami akan tangkap. Mereka boleh membeli, namun harus dilengkapi izin,” tegasnya.(azh)
()
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
11 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
12 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
17 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
20 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
22 jam yang lalu
Infografis
3 Mineral Langka Ukraina...
3 Mineral Langka Ukraina Termahal Ingin Direbut Paksa AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved