BBM langka, nelayan berhenti melaut

Kamis, 05 April 2012 - 09:09 WIB
BBM langka, nelayan...
BBM langka, nelayan berhenti melaut
A A A
Sindonews.com - Puluhan nelayan di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal, berhenti melaut karena kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sudah tiga minggu kami berhenti melaut karena tidak dapat solar," ungkap Dasmir, salah seorang nelayan ketika dijumpai, Rabu 4 April 2012.

Nelayan kesulitan untuk mendapatkan solar dari pangkalan BBM khusus nelayan, disebabkan jatah yang diperuntukkan untuk masyarakat di desa itu diduga tidak disalurkan secara menyeluruh.

“Tidak semua nelayan dapat karena mereka hanya menyalurkan hanya untuk satu orang saja,” tegasnya.

Dia juga mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak memperbolehkan para nelayan mengambil BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat, padahal jarak desa mereka dari SPBU sangat jauh.

“Kami tidak bisa membeli BBM dari SPBU karena dilarang pemerintah sehingga kami terpaksa tidak melaut,” ungkapnya.

Dia berharap agar petugas pangkalan BBM nelayan itu menyalurkan BBM ke seluruh nelayan sehingga bisa kembali melaut. Lain lagi pengakuan nelayan bernama R Lubis.

Menurut dia, biaya melaut lebih tinggi daripada pendapatan mereka sehingga mereka memutuskan untuk tidak pergi melaut.

“Bagaimana kami bisa melaut kalau harga solar di tingkat pengecer mencapai Rp12.000 per liter. Kalau kami memaksa melaut kami akan rugi,” ungkapnya.

Sejak kabar harga BBM akan naik beberapa minggu lalu, para nelayan mulai merasakan kesulitan untuk mendapatkan solar. Jika pun didapat harganya tidak sesuai.

Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penyaluran BBM di pangkalan nelayan karena penyalurannya tidak merata. Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Fauzi Dalimunthe mengatakan, mereka sedang meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU di wilayah hukumnya.

Menurut dia, setiap warga yang ingin menjual eceran harus mendapatkan izin penjualan dari pemerintah setempat. Bagi para pengecer BBM tidak boleh membeli melebihi dua jeriken.

“Jika melebihi, maka kami akan tangkap. Mereka boleh membeli, namun harus dilengkapi izin,” tegasnya.(azh)
()
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
13 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
21 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
38 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
55 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved