Bank Jatim diduga serobot tanah warga jadi lahan parkir
A
A
A
Sindonews.com - Tanah milik warga seluas 4.380 meter persegi di Jalan KH. Moh Kholil 30, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan, diduga telah diserobot oleh Bank Jatim. Kini, di atas tanah yang berdiri bangunan kuno tersebut, digunakan sebagai lahan parkir oleh pihak bank.
Ahli waris tanah dan bangunan, RP Priudi Imam, 59, menyatakan, dirinya dan beberapa ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun, atas tanah yang kini dijadikan lahan parkir Bank Jatim tersebut.
Tapi, kenyataannya malah sudah berganti peruntukan tanpa ada pengetahuan dari ahli waris. "Kalau memang tanah yang jadi lahan parkir tersebut dibeli. Saya selaku ahli waris bertanya, beli dari siapa dan kapan belinya," ujar Priudi.
Dia menjelaskan, tanah petok D tersebut merupakan warisan dari buyutnya yang bernama RA Sosrodiputro. Dari kalangan ahli waris sendiri, dia memastikan tidak ada yang melakukan jual beli.
Yang lebih mengagetkan lagi, dia juga telah memperoleh informasi, bahwa tanah yang merupakan ahli warisnya tersebut, sudah pindah tangan dan bersertifikat atas nama orang lain. Cuma, saat dilakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih belum ada dan diberitahu bukti sertifikat.
"Sejak 2004, kami mempertanyakan tanah yang dijadikan lahan parkir Bank Jatim tersebut ke BPN. Cuma, sampai sekarang belum juga dikasih tahu," ungkapnya.
Priudi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kelurahan dan kecamatan. Dia berharap, ada kejelasan atas kasus tersebut karena pihaknya selaku ahli waris, merasa dirugikan. "Saya mempertanyakan hak keluarga, yang dikuasai secara sepihak, tanpa melibatkan kita," tegasnya.
Staf bagian umum Bank Jatim Cabang Bangkalan, Dipta, menyatakan pihaknya telah membeli tanah tersebut terhadap seorang yang bernama Adjie, tahun 2010 lalu. Pihak bank juga membenarkan kalau tanah tersebut, kini sudah dijadikan lahan parkir.
"Kami sudah transaksi jual beli, disertai sertifikat lengkap," ucapnya.
Ahli waris tanah dan bangunan, RP Priudi Imam, 59, menyatakan, dirinya dan beberapa ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun, atas tanah yang kini dijadikan lahan parkir Bank Jatim tersebut.
Tapi, kenyataannya malah sudah berganti peruntukan tanpa ada pengetahuan dari ahli waris. "Kalau memang tanah yang jadi lahan parkir tersebut dibeli. Saya selaku ahli waris bertanya, beli dari siapa dan kapan belinya," ujar Priudi.
Dia menjelaskan, tanah petok D tersebut merupakan warisan dari buyutnya yang bernama RA Sosrodiputro. Dari kalangan ahli waris sendiri, dia memastikan tidak ada yang melakukan jual beli.
Yang lebih mengagetkan lagi, dia juga telah memperoleh informasi, bahwa tanah yang merupakan ahli warisnya tersebut, sudah pindah tangan dan bersertifikat atas nama orang lain. Cuma, saat dilakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih belum ada dan diberitahu bukti sertifikat.
"Sejak 2004, kami mempertanyakan tanah yang dijadikan lahan parkir Bank Jatim tersebut ke BPN. Cuma, sampai sekarang belum juga dikasih tahu," ungkapnya.
Priudi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kelurahan dan kecamatan. Dia berharap, ada kejelasan atas kasus tersebut karena pihaknya selaku ahli waris, merasa dirugikan. "Saya mempertanyakan hak keluarga, yang dikuasai secara sepihak, tanpa melibatkan kita," tegasnya.
Staf bagian umum Bank Jatim Cabang Bangkalan, Dipta, menyatakan pihaknya telah membeli tanah tersebut terhadap seorang yang bernama Adjie, tahun 2010 lalu. Pihak bank juga membenarkan kalau tanah tersebut, kini sudah dijadikan lahan parkir.
"Kami sudah transaksi jual beli, disertai sertifikat lengkap," ucapnya.
()