SK perubahan jam kerja menuai kritik

Senin, 02 April 2012 - 15:13 WIB
SK perubahan jam kerja...
SK perubahan jam kerja menuai kritik
A A A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, terkait hari kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari lima hari kerja menjadi enam hari kerja, menuai kritikan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.

Dengan mengubah jam kerja Zainuddin dinilai menyalahi prosuder yang berlaku. DPRD Bulukumba yang menjadi mitra kerja eksekutif selama ini tidak pernah dilibatkan dalam perubahan hari kerja PNS tersebut.

"Apapun alasannya, bupati harus mengembalikan lima hari kerja PNS. Ini sudah menjadi rekomendasi Fraksi PAN, Bulukumba Bersatu maupun Fraksi Demokrat. Kami tidak mau rekomendasi ini diabaikan. Sebab, rekomendasi ini berdasarkan atas aspirasi yang masuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menginginkan lima hari kerja dikembalikan," ungkap Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Andi Edy Manaf di warkop Daeng Baha, Senin (2/4/2012).

Menurut Edy, sebelum mengeluarkan kebijakan, idealnya bupati harus melakukan koordinasi bersama Dewan karena ini menyangkut pelayanan publik. Sehingga. menurut dia, tidak serta merta mengambil kebijakan meski ini adalah hak pribadi.

"Sama sekali tidak ada pemberitahuan ke Dewan perubahan hari kerja pegawai. Padahal, dua lembaga ini memiliki kewajiban melakukan koordinasi," tutur Edy.

Dia menambahkan, perlunya ada kajian bersama karena enam hari kerja eksekutif dengan Dewan itu berbeda. Sebab, dalam tata tertib (Tatib), jam hari kerja Dewan hanya lima hari saja.

"Bagaimana mau bersinergi kalau hal kecil saja selalu berbeda, sementara dua lembaga ini tidak dapat dipisahkan. Makanya, perlu disingkronkan hari kerja eksekutif dengan Dewan itu sendiri," ujarnya.

Alasan lain, lanjut Edy, sehingga pihaknya meminta enam hari kerja dikembalikan karena dari segi efektifitas pelayanan kepada warga dianggap tidak maksimal, namun, lebih efektif lima hari kerja karena jam pelayanan cukup panjang.

Buktinya, pegawai melayani mulai pukul 07.30 WITA pagi hingga pukul 16.00 WITA, dibanding lima hari hanya 07.30 WITA hingga 14.00 WITA saja. Bahkan, Edy menilai bahwa pemberlakuan enam hari kerja bagi PNS hanya di Bulukumba saja. Sebab, beberapa Kabupaten lain bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sampai hari Jumat.

Koordinator Komite Pemantau (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengemukakan, bupati harus merespons baik rekomendasi tiga fraksi. Sebab, rekomendasi ini berdasarkan atas aspirasi yang masuk baik dari kalangan warga maupun pegawai sendiri. Apalagi, perubahan jam kerja PNS tidak melalui kajian bersama, melainkan keputusan sepihak.

"Pelayanan lebih maksimal lima hari karena jam kerja lebih panjang," ungkap Makmur.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Peliputan Pemkab Bulukumba Asrul Sani mengungkapkan, bahwa bupati sudah merespons permintaan Dewan atas pengembalian enam ke lima hari kerja PNS tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat lima hari kerja akan diberlakukan.

"Bupati sudah merespons. Ini berdasarkan atas masukan dari berbagai kalangan," jelas Asrul, dihubungi via ponselnya.

Bupati berharap agar pengembalian jam kerja pegawai berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dari sebelumnya, bukan sebaliknya. Selain itu, pak Zainuddin meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk memberikan saksi tegas kepada pejabat eselon yang meninggalkan jam kerja.

"Kita komitmen dengan perubahan ada peningkatan kinerja, jangan sebaliknya," tandasnya. (azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6654 seconds (0.1#10.140)