Pemkot tertibkan ribuan reklame dan puluhan RHU

Rabu, 28 Maret 2012 - 19:32 WIB
Pemkot tertibkan ribuan...
Pemkot tertibkan ribuan reklame dan puluhan RHU
A A A
Sindonews.com - Setelah terus mendapat sorotan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin giat melakukan operasi. Tak tanggung-tanggung, selama sepekan terakhir ada ribuan reklame dan 24 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tak berizin yang ditertibkan.

Terakhir, dua RHU yakni rumah makan 369 dan bumbu desa yang berada di Jalan Kartini ditutup. Keduanya ditutup karena tak memiliki izin pariwisata dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya.

Kepala Satpol PP Irvan Widianto menuturkan, kedua RHU itu sudah berkali-kali diberi surat peringatan untuk segera mengurus surat izin. Karena tak segera diurus, pihaknya langsung bertindak tegas untuk menutup.

“Tak ada itikad baik untuk mengurus izin, makanya langsung kami tutup,” ujar Irvan, Rabu (28/3/2012).

Dengan tambahan dua RHU yang ditutup, selama sebulan terakhir Satpol PP sudah menututp 24 RHU di Kota Pahlawan. Puluhan RHU yang ditutup itu terdiri atas game online, tempat karaoke sampai rumah makan.

Selain RHU, kata Irvan, pihaknya juga membongkar 54 reklame jumbo berukuran delapan meter ke atas. Reklame itu diturunkan karena tak memiliki izin. Ada juga sebagian yang izinnya habis dan tak diperpanjang.

Sementara untuk reklame insidentil Satpol PP membongkar 2.800 reklame. Pihaknya terus melakukan pembongkaran reklame yang tak memiliki izin setelah ada rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya.

“Semuanya sudah terlaksana, reklame besar maupun insidentil sudah diturunkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk reklame bando pihaknya memang belum bisa melakukan pembongkaran karena belum memiliki surat izin. Tapi ada juga sebagian reklame bando yang sudah diturunkan, salah satunya ada di Jalan Mayjend Sungkono dan HR Muhammad.

“Kalau reklame yang ada di Jalan Diponegoro belum ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DCKTR Surabaya Agus Sonhaji menuturkan, pihaknya telah melakukan pendataan reklame bermasalah, terutama yang berada di daerah milik jalan.

“Reklame itu ada di Jalan Mayjen Sungkono dan HR Muhammad. Kami sudah menandai dengan tanda silang pada reklame bermasalah itu,” tegasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0584 seconds (0.1#10.140)