Kejari Palopo incar tersangka lain

Rabu, 28 Maret 2012 - 09:27 WIB
Kejari Palopo incar tersangka lain
Kejari Palopo incar tersangka lain
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menemukan kerugian negara Rp4 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Palopo 2011.

Kerugian keuangan negara ituakibatdanapendidikangratis untuk sekolah SD dan SMP/MTs di Kota Palopo, tidak disalurkan sesuai peruntukannya, bahkan diduga dipinjam salah seorang pejabat penting Pemkot.

“Ya,indikasi kuat terjadi kerugian keuangan negara Rp4 miliar karena dana pendidikan gratis tidak disalurkan. Dana ini diduga kuat dipinjam oknum pejabat di Pemkot Palopo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Oktavianus, kemarin.

Dalam eksposenya, Kejari mengungkap dana pendidikan gratis Palopo 2011 sebesar Rp7,4 miliar. Dari empat triwulan, hanya satutriwulanatauJanuari- Maret sebesar Rp1,7 miliar. Sementara tiga triwulan atau setara sembilan bulan, mulai April hingga Desember, sebesar Rp5,4 miliar tidak tersalurkan.

Kepala Dinas Pendidikan Muh Yamin sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ekspose, Selasa (26/3).Penyidik Kejari masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membuktikan keterlibatan tersangka lainnya. Dia juga berjanji segera menetapkan tersangka baru jika surat perintah penyidikan (sprin dik) sudah ditandatangani.

“ Tidak etis kalau saya publikasikan nama-nama tersangka lain sebelum sprin dik belum saya tanda tangani.Paling lambat besok (hari ini) saya tanda tangani,”katanya.

Disinggung mengenai keterlibatan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang diduga meminjam dana tersebut, Kajari mengaku,belum menyentuh ke arah itu. “Kalau memang mengarah ke sana (Wali Kota), kami wajib meminta izin dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” tuturnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8880 seconds (0.1#10.140)