Giliran polantas tangkap penimbun BBM

Selasa, 27 Maret 2012 - 09:25 WIB
Giliran polantas tangkap...
Giliran polantas tangkap penimbun BBM
A A A
Sindonews.com – Tindakan tegas polisi menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) belakangan ini tidak membuat para pelaku gentar.

Buktinya, Minggu (25/3), aparat Polresta Palembang kembali menangkap seorang pelaku penimbun BBM. Erwin Purdiansyah,warga Jalan Sukawinatan Lorong Anggrek,Kelurahan Sukajaya, Sukarami, ditangkap polisi Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polresta Palembang di kawasan Simpang Patal, tidak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit Kijang Kapsul biru bernomor polisi BG 480 HP yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM.

“Kita sudah serahkan tersangka ke Satuan Reskrim,” kata Kasat Lantas Kompol Fachrudin Jaya di kantornya kemarin. Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan polisi yang tengah menggelar razia lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).Pasalnya, saat melintasi razia petugas, mobil milik tersangka terlihat seperti membawa beban berat. Polisi lalu memeriksa mobil tersangka dan mendapati bangku bagian belakangnya sudah berganti menjadi tangki bahan bakar tambahan.

Diperkirakan tangki kendaraan tambahan tersebut mampu menampung sekitar 600 liter BBM. Agar tangki tersebut tidak terlihat, pelaku menutupi kaca bagian belakangnya dengan stiker. Selain itu, pelaku juga menambah bumper mobil di bagian samping agar terlihat ceper. “Saat ini berkas tangkapan sudah kami terima dan tersangka masih dalam pemeriksaan petugaspenyidik,” ujarKepalaSatuan Reserse Kriminal Polrsta Palembang Kompol Frido Situmorang.

Frido juga mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM. Jika terbukti , polisi akan menindak tegas siapa saja yang terlibat. “Dalam tiga pekan terakhir, pelaku aksi penimbunan yang kami tangani amankan sudah empat kasus.Aksi penimbunan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9470 seconds (0.1#10.140)