Pemilik karaoke terancam denda Rp5 M

Senin, 26 Maret 2012 - 09:23 WIB
Pemilik karaoke terancam denda Rp5 M
Pemilik karaoke terancam denda Rp5 M
A A A
Sindonews.com – Polres Salatiga menutup paksa tiga tempat hiburan malam dan karaoke lantaran tidak memiliki izin karya cipta Indonesia (KCI),akhir pekan lalu.

Ketiganya yakni, Lokus di Jalan Sukowati, Zona Musik di Jalan Veteran,dan Kafe Sakura di kompleks hiburan malam,Sarirejo. Tempat karaoke di atas diketahui tidak memiliki izin KCI setelah diperiksa petugas KCI Jateng dan Satreskrim Polres Salatiga. Manajemen ketiga tempat karaoke tersebut tidak bisa menunjukkan izin yang diminta. Akhirnya, polisi menutup sementara ketiga usaha ini lantaran dianggap membajak dan mendengarkan karya orang lain tanpa izin. Polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik karaoke dari ketiga lokasi sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita seperti, mixer, sound system, mix,vcd player,dan puluhan compact disc bajakan. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pemeriksaan tempat karaoke tersebut didasarkan laporan dari KCI yang melaporkan bahwa di sejumlah tempat hiburan di Salatiga tidak mengantongi izin KCI untuk menjalankan usahanya. Dari hasil pemeriksaan, terbukti ada tiga tempat karaoke yang tidak memiliki izin KCI.“Tiga tempat karaoke itu terbukti melanggar Pasal 72 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pemilik karaoke terancam denda Rp5 miliar,”ungkapnya. Menurut Rudy,dari laporan KCI ada beberapa tempat karaoke lain yang juga tidak memiliki izin KCI. Karena itu, pihaknya segera menggelar razia izin KCI di seluruh hiburan yang sama di Salatiga.“Kami akan menindak tegas pemilik tempat karaoke yang tidak memiliki izin KCI.Tempat usahanya akan kami tutup sementara,” tandasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)