Abaikan PP, Dinkes Blitar rekrut tenaga honorer
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Blitar sengaja menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Meski secara aturan, pemkab atau dinas dilarang melakukan rekrutmen, namun dinkes tetap melakukanya.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kuspardani, pihaknya telah membuka lowongan untuk 31 tenaga honorer baru. Para tenaga baru tersebut rencananya akan ditempatkan di 31 pondok kesehatan yang tersebar di 31 desa (Poskesdes).
“Rekrutmen kami laksanakan pada 5-9 Maret 2012 lalu,“ ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/3/2012).
Melalui mekanisme scoring atau penilaian, petugas (dinkes) melakukan verifikasi pendaftar. Bagi yang layak, kata Kuspardani tentu akan diterima. Begitu juga dengan yang tidak memenuhi syarat, dinkes dengan tegas menolak.
“Hasil ujian siapa-siapa yang diterima akan diumumkan pada 26 Maret 2012 mendatang. Para tenaga baru ini akan mulai aktif bekerja pada 1 April mendatang,“ terangnya.
Kuspardani mengaku sudah mengerti tentang adanya larangan yang dijelaskan dalam PP N0 48 Tahun 2005. Bahwa sejak PP diterbitkan, setiap daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
Selain keberadaan honorer yang membebani anggaran daerah, pemerintah pusat lebih berharap daerah mampu memaksimalkan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, untuk keberadaan PNS, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang tidak kecil dalam setiap bulanya.
“Sementara kami mengalami kekurangan tenaga bantu yang ditempatkan di desa. Karenanya perlu dilakukan rekrutmen ini," terangnya.
Awalnya, kata Kuspardani, Pemkab Blitar sempat menolak usulan rekrutmen yang ia sampaikan. Sebab hal itu jelas-jelas menabrak aturan yang berlaku.
Namun setelah ada jaminan dari pemerintah provinsi Jawa Timur bahwa gaji para honorer ditanggung APBD provinsi, Pemkab Blitar membolehkannya.
“Jika memang diperlukan Pemprov membolehkan untuk rekrutmen. Setiap honorer nanti digaji sebesar Rp550 ribu per bulan. SK mereka ditandatangani kepala dinas kesehatan dengan mengetahui kepala dinas kesehatan propinsi Jawa Timur,“ pungkasnya.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori berharap rekrutmen yang dilaksanakan dinas tidak ada masalah di kemudian hari. Sebab, selain rentan menyalahi aturan pemkab juga rawan disalahkan oleh para honorer yang diterima.
“Itu jika di perjalanannya dianggap bermasalah dan dibatalkan. Karenanya, semua yang dilakukan harus mendapat kajian matang terlebih dahulu,“ ujarnya singkat.(azh)
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kuspardani, pihaknya telah membuka lowongan untuk 31 tenaga honorer baru. Para tenaga baru tersebut rencananya akan ditempatkan di 31 pondok kesehatan yang tersebar di 31 desa (Poskesdes).
“Rekrutmen kami laksanakan pada 5-9 Maret 2012 lalu,“ ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/3/2012).
Melalui mekanisme scoring atau penilaian, petugas (dinkes) melakukan verifikasi pendaftar. Bagi yang layak, kata Kuspardani tentu akan diterima. Begitu juga dengan yang tidak memenuhi syarat, dinkes dengan tegas menolak.
“Hasil ujian siapa-siapa yang diterima akan diumumkan pada 26 Maret 2012 mendatang. Para tenaga baru ini akan mulai aktif bekerja pada 1 April mendatang,“ terangnya.
Kuspardani mengaku sudah mengerti tentang adanya larangan yang dijelaskan dalam PP N0 48 Tahun 2005. Bahwa sejak PP diterbitkan, setiap daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
Selain keberadaan honorer yang membebani anggaran daerah, pemerintah pusat lebih berharap daerah mampu memaksimalkan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, untuk keberadaan PNS, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang tidak kecil dalam setiap bulanya.
“Sementara kami mengalami kekurangan tenaga bantu yang ditempatkan di desa. Karenanya perlu dilakukan rekrutmen ini," terangnya.
Awalnya, kata Kuspardani, Pemkab Blitar sempat menolak usulan rekrutmen yang ia sampaikan. Sebab hal itu jelas-jelas menabrak aturan yang berlaku.
Namun setelah ada jaminan dari pemerintah provinsi Jawa Timur bahwa gaji para honorer ditanggung APBD provinsi, Pemkab Blitar membolehkannya.
“Jika memang diperlukan Pemprov membolehkan untuk rekrutmen. Setiap honorer nanti digaji sebesar Rp550 ribu per bulan. SK mereka ditandatangani kepala dinas kesehatan dengan mengetahui kepala dinas kesehatan propinsi Jawa Timur,“ pungkasnya.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori berharap rekrutmen yang dilaksanakan dinas tidak ada masalah di kemudian hari. Sebab, selain rentan menyalahi aturan pemkab juga rawan disalahkan oleh para honorer yang diterima.
“Itu jika di perjalanannya dianggap bermasalah dan dibatalkan. Karenanya, semua yang dilakukan harus mendapat kajian matang terlebih dahulu,“ ujarnya singkat.(azh)
()