Penahanan Bambang Bintoro ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Bupati Batang Bambang Bintoro, tersangka kasus korupsi APBD Batang tahun 2004.
Penahanan oleh petugas kejaksaan sekitar pukul 17.00 WIB kemarin sempat diwarnai kericuhan. Saat puluhan wartawan hendak mengambil gambar Bambang Bintoro, mereka dihalang-halangi seorang oknum yang diduga pendukung tersangka. Aksi dorong pun terjadi.
Kericuhan itu akhirnya ditenangkan oleh beberapa petugas dari Kejati dan Kapolsek Semarang Selatan Kompol Sigit BH yang turut berjaga di lingkungan kejaksaan. Sebelum ditahan, Bambang Bintoro menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 WIB. Bambang Bintoro tidak bersedia memberikan komentar ketika puluhan wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Bambang benar-benar tutup mulut sembari bergegas masuk mobil tahanan Tipikor Kejati dengan pengawalan petugas Kejati. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo mengatakan, penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Batang itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan.
”Yang bersangkutan ditahan di LP Kedungpane Semarang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini,tidak ada diskriminasi, penyidikan tetap berjalan, penahanan sesuai dengan KUHP, dan yang berangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang menjelaskan, Selasa 20 Maret 2012.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ali Mukartono menambahkan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi tersebut. ”Masih ada saksi lagi yang diperiksa,” jelasnya.
Menurut Ali, dana yang akhirnya menjadi perkara korupsi di Pemkab Batang itu bersumber dari klaim asuransi. Di DPRD Batang dianggarkan asuransi, namun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak benar. Alasannya dana asuransi itu adalah anggaran eksekutif, bukan anggaran legislatif.
”Setelah premi asuransi cair, anggaran eksekutif yang dipakai sebagai dana awal pembiayaan asuransi tidak dikembalikan, tapi malah dibagi-bagi bersama anggota Dewan. Kerugiannya mencapai Rp769 juta,” jelas dia.
Sebagai kepala daerah, Bambang diduga mengetahui adanya penyimpangan penggunaan dana daerah tersebut. Penasihat hukum tersangka, Agus Nurrudin menyayangkan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, mantan bupati dua periode itu tidak ikut menikmati dana purna bakti itu yang dibagi-bagi kepada anggota Dewan.
”Klien kami sudah sangat kooperatif jadi seharusnya tidak perlu ditahan, sebenarnya kebijakan pemberian asuransi itu adalah kebijakan bupati sebelumnya, yakni Djoko Purnomo, klien kami sendiri menjabat sebagai Bupati sejak 2002, bahkan klien kami tidak menikmati uang bagi-bagi purna bakti itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ali Mukartono menjawab enteng. ”Kalau dana itu tidak dibagibagikan ya dan dikembalikan ke kas daerah tidak akan ada perkara seperti ini,” jawabnya.
Perkara ini diketahui juga melibatkan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Batang saat itu, yakni Sri Sugiyanti, dan dua pimpinan DPRD Batang 1999-2004, M Azies dan A Solikhin.(azh)
Penahanan oleh petugas kejaksaan sekitar pukul 17.00 WIB kemarin sempat diwarnai kericuhan. Saat puluhan wartawan hendak mengambil gambar Bambang Bintoro, mereka dihalang-halangi seorang oknum yang diduga pendukung tersangka. Aksi dorong pun terjadi.
Kericuhan itu akhirnya ditenangkan oleh beberapa petugas dari Kejati dan Kapolsek Semarang Selatan Kompol Sigit BH yang turut berjaga di lingkungan kejaksaan. Sebelum ditahan, Bambang Bintoro menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 WIB. Bambang Bintoro tidak bersedia memberikan komentar ketika puluhan wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Bambang benar-benar tutup mulut sembari bergegas masuk mobil tahanan Tipikor Kejati dengan pengawalan petugas Kejati. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo mengatakan, penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Batang itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan.
”Yang bersangkutan ditahan di LP Kedungpane Semarang untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini,tidak ada diskriminasi, penyidikan tetap berjalan, penahanan sesuai dengan KUHP, dan yang berangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang menjelaskan, Selasa 20 Maret 2012.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ali Mukartono menambahkan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi tersebut. ”Masih ada saksi lagi yang diperiksa,” jelasnya.
Menurut Ali, dana yang akhirnya menjadi perkara korupsi di Pemkab Batang itu bersumber dari klaim asuransi. Di DPRD Batang dianggarkan asuransi, namun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak benar. Alasannya dana asuransi itu adalah anggaran eksekutif, bukan anggaran legislatif.
”Setelah premi asuransi cair, anggaran eksekutif yang dipakai sebagai dana awal pembiayaan asuransi tidak dikembalikan, tapi malah dibagi-bagi bersama anggota Dewan. Kerugiannya mencapai Rp769 juta,” jelas dia.
Sebagai kepala daerah, Bambang diduga mengetahui adanya penyimpangan penggunaan dana daerah tersebut. Penasihat hukum tersangka, Agus Nurrudin menyayangkan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, mantan bupati dua periode itu tidak ikut menikmati dana purna bakti itu yang dibagi-bagi kepada anggota Dewan.
”Klien kami sudah sangat kooperatif jadi seharusnya tidak perlu ditahan, sebenarnya kebijakan pemberian asuransi itu adalah kebijakan bupati sebelumnya, yakni Djoko Purnomo, klien kami sendiri menjabat sebagai Bupati sejak 2002, bahkan klien kami tidak menikmati uang bagi-bagi purna bakti itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ali Mukartono menjawab enteng. ”Kalau dana itu tidak dibagibagikan ya dan dikembalikan ke kas daerah tidak akan ada perkara seperti ini,” jawabnya.
Perkara ini diketahui juga melibatkan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Batang saat itu, yakni Sri Sugiyanti, dan dua pimpinan DPRD Batang 1999-2004, M Azies dan A Solikhin.(azh)
()