KNKT selidiki tabrakan Carry vs kereta
A
A
A
Sindonews.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penelitian terhadap tabrakan maut antara Suzuki Carry nopol Z 951 W dengan KA Pasundan jurusan Bandung–Surabaya yang menewaskan 11 orang, Minggu 18 Maret kemarin.
Meski demikian, penelitian belum membuahkan hasil, termasuk menyimpulkan penyebab utama terjadinya tabrakan tersebut. Ketua Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Jalan (KNKT) Kusnendi S Hardjo mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian dan telah mengumpulkan bahan-bahan serta informasi penyebab tabrakan tersebut.
Sejak kemarin, kata dia, KNKT telah melakukan observasi dan pengukuran penyebab terjadinya kecelakaan maut di Kampung Sindangalih, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu,KotaTasikmalaya.
“Mengacu pada prosedur penyelidikan memerlukan data dan fakta atas kejadian tersebut sebagai bahan penyelidikan. Setelah itu baru dipelajari dan disimpulkan apa yang terjadi sebenarnya. Termasuk juga dilakukan penelitian terhadap keadaan rambu dan juga penting tidaknya palang pintu secara permanen di sana, apalagi selama ini sama sekali tidak ada pos dan palang pintu yang tersedia secara permanen,” papar Kusnendi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Pusat Budi Rahardjo mengatakan, seluruh korban kecelakaan akan mendapatkan santunan kecelakaan.
Korban luka akan diberikan santunan maksimal senilai Rp10 juta, korban meninggal akan mendapatkan Rp25 juta plus biaya santunan penguburan Rp2 juta yang akan diberikan kepada masing- masing ahli warisnya yang sah serta terlebih dahulu dilakukan verifikasi. Dari data PT KAI Resot 2.13 Tasikmalaya per Maret 2012, diketahui seluruh pintu lintasan di Tasikmalaya sebanyak 44 buah.
Dari jumlah tersebut, 18 perlintasan di antaranya telah dijaga petugas, baik petugas PT KAI, swadaya masyarakat, maupun perusahaan swasta. Namun, sisanya 26 perlintasan yang kerap dilalui masyarakat dibiarkan tanpa palang pintu dan membahayakan pengguna jalan bila tidak berhati-hati.(azh)
Meski demikian, penelitian belum membuahkan hasil, termasuk menyimpulkan penyebab utama terjadinya tabrakan tersebut. Ketua Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Jalan (KNKT) Kusnendi S Hardjo mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian dan telah mengumpulkan bahan-bahan serta informasi penyebab tabrakan tersebut.
Sejak kemarin, kata dia, KNKT telah melakukan observasi dan pengukuran penyebab terjadinya kecelakaan maut di Kampung Sindangalih, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu,KotaTasikmalaya.
“Mengacu pada prosedur penyelidikan memerlukan data dan fakta atas kejadian tersebut sebagai bahan penyelidikan. Setelah itu baru dipelajari dan disimpulkan apa yang terjadi sebenarnya. Termasuk juga dilakukan penelitian terhadap keadaan rambu dan juga penting tidaknya palang pintu secara permanen di sana, apalagi selama ini sama sekali tidak ada pos dan palang pintu yang tersedia secara permanen,” papar Kusnendi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Pusat Budi Rahardjo mengatakan, seluruh korban kecelakaan akan mendapatkan santunan kecelakaan.
Korban luka akan diberikan santunan maksimal senilai Rp10 juta, korban meninggal akan mendapatkan Rp25 juta plus biaya santunan penguburan Rp2 juta yang akan diberikan kepada masing- masing ahli warisnya yang sah serta terlebih dahulu dilakukan verifikasi. Dari data PT KAI Resot 2.13 Tasikmalaya per Maret 2012, diketahui seluruh pintu lintasan di Tasikmalaya sebanyak 44 buah.
Dari jumlah tersebut, 18 perlintasan di antaranya telah dijaga petugas, baik petugas PT KAI, swadaya masyarakat, maupun perusahaan swasta. Namun, sisanya 26 perlintasan yang kerap dilalui masyarakat dibiarkan tanpa palang pintu dan membahayakan pengguna jalan bila tidak berhati-hati.(azh)
()