Miras oplosan, polisi tak tetapkan tersangka

Selasa, 20 Maret 2012 - 08:42 WIB
Miras oplosan, polisi tak tetapkan tersangka
Miras oplosan, polisi tak tetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Polres Blitar tidak pernah menetapkan penjual atau distributor minuman keras (miras) sebagai tersangka dalam kasus intoksikasi (keracunan) miras oplosan yang mengakibatkan kematian.

Sejauh ini penyidik hanya mengenakan status saksi dalam pemeriksaan. Begitu juga dengan kasus yang merenggut dua nyawa warga Kota Blitar Minggu 18 Maret kemarin.

Nasrukin, 40 penjual miras di warung kaki lima Jalan Wahidin Sudirohusodo Kota Blitar hanya dimintai keterangan sebagai saksi

“Kita ingin memastikan dulu zat apa yang terkandung dalam minuman yang mematikan tersebut, “ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Lahuri, Senin 19 Maret 2012.

Sebotol arak Jowo dagangan Nasrukin telah merenggut nyawa Mujiono, 45,warga Keluharan Turi, Kota Blitar. Pegawai negeri sipil (PNS) di bagian humas Pemerintah Kabupaten Blitar itu tewas setelah sebelumnya mengeluhkan rasa mual dan sesak nafas. Korban meninggal dunia di RSK Budi Rahayu Kota Blitar Minggu dini hari setelah pembuluh darah pada otaknya pecah.

Pada saat hampir bersamaan, Benny Setiawan (36) anggota Satpol PP Pemerintah Kota Blitar juga meninggal dunia.

Sebelum meregang nyawa, PNS yang berpesta bersama tersebut juga mengalami keluhan serupa dengan korban Mujiono. Sementara Sukarmin (48) honorer di Humas Pemkab Blitar dalam kondisi kritis. Warga Kelurahan Kauman, Kota Blitar tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSU Syuhada Haji Kota Blitar.

Sebelum tidak sadarkan diri, Sukarmin sempat mengeluh penglihatannya kabur. Sukarmin diketahui sebagai pembeli miras di warung Nasrukin. Atas inisiatifnya, pesta miras dilakukan di sekitar alun-alun Kota Blitar.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6416 seconds (0.1#10.140)