Ribuan tukang gigi tolak larangan praktik
A
A
A
Sindonews.com – Ribuan orang yang tergabung dalam Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jabar menolak peraturan Kementerian Kesehatan soal pelarangan buka praktik tukang gigi.
Peraturan Kemenkes No 1871/Menkse/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/ Menkes/Per/v/1989 tersebut mulai diberlakukan pada 6 Maret 2012. ”Kami menolak peraturan itu karena menyangkut mata pencaharian seseorang dan keluarganya .Saya merasa terenyuh dan ini tidak adil bagi kami,”kata Ketua PTGI Jabar Mohammad Jufri kemarin.
Apalagi saat ini, kata Jufri, di Indonesia ada sekitar 7.5000 tukang gigi dan di Jabar lebih dari 1500 orang yang berprofesi sebagai tukang gigi. Apabila izin praktik mereka dicabut maka bisa berpengaruh besar pada kehidupan mereka.
Kuasa hukum PTGI Acong Latif meminta pada pemerintah, baik pusat ataupun daerah, untuk duduk bersama dan memberikan solusi pada PTGI terkait adanya peraturan Kemenkes tersebut. Untuk melegalkan praktik, mereka berharap bisa disertifikasi sehingga tukang gigi bisa profesional dan memiliki payung hukum. (wbs)
Peraturan Kemenkes No 1871/Menkse/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/ Menkes/Per/v/1989 tersebut mulai diberlakukan pada 6 Maret 2012. ”Kami menolak peraturan itu karena menyangkut mata pencaharian seseorang dan keluarganya .Saya merasa terenyuh dan ini tidak adil bagi kami,”kata Ketua PTGI Jabar Mohammad Jufri kemarin.
Apalagi saat ini, kata Jufri, di Indonesia ada sekitar 7.5000 tukang gigi dan di Jabar lebih dari 1500 orang yang berprofesi sebagai tukang gigi. Apabila izin praktik mereka dicabut maka bisa berpengaruh besar pada kehidupan mereka.
Kuasa hukum PTGI Acong Latif meminta pada pemerintah, baik pusat ataupun daerah, untuk duduk bersama dan memberikan solusi pada PTGI terkait adanya peraturan Kemenkes tersebut. Untuk melegalkan praktik, mereka berharap bisa disertifikasi sehingga tukang gigi bisa profesional dan memiliki payung hukum. (wbs)
()