Polwan R & Kapolsek HBS tak gunakan barbuk
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Iptu R, yang bertugas di wilayah hukum Jakarta Selatan dan Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno mendapatkan narkoba dari luar bukan dari barang bukti (barbuk) seperti isu yang beredar di masyarakat.
Kepala Divisi Humas Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, Iptu R, telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. Ekstasi yang dikonsumsi Iptu R itu bukan dari barang bukti narkoba yang disita oleh aparat kepolisian.
"Dari laporan yang ada kita belum temukan penyalahgunaan narkoba dari anggota kita yang menggunakan dari barang bukti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Saud menuturkan barang bukti yang disita dari razia atau operasi narkoba terdata secara resmi dan memiliki tempat penyimpanan tersendiri. Barang bukti tersebut akan dicek sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya sampai lanjut ke persidangan, sehingga tidak ada penyalahgunaan anggota kepolisian di lapangan.
"Bagi petugas kita di lapangan yang melakukan razia atau operasi narkoba dilengkapi dengan surat resmi, sehingga tidak ada anggota yang bertindak di luar ketentuan yang ada," tutur Saud.
Menurut Saud, Iptu R akan mendapat sanksi yang tegas dari pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Dia akan kita proses. Pertama, sidang disiplin dan nanti akan diberikan hukuman disiplin. Kemudian karena ini terkait dengan narkoba kita akan proses pidana sesuai dengan pasal narkoba karena kita konsisten terhadap penyalahgunaan narkoba," tuturnya. (wbs)
Kepala Divisi Humas Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, Iptu R, telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. Ekstasi yang dikonsumsi Iptu R itu bukan dari barang bukti narkoba yang disita oleh aparat kepolisian.
"Dari laporan yang ada kita belum temukan penyalahgunaan narkoba dari anggota kita yang menggunakan dari barang bukti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Saud menuturkan barang bukti yang disita dari razia atau operasi narkoba terdata secara resmi dan memiliki tempat penyimpanan tersendiri. Barang bukti tersebut akan dicek sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya sampai lanjut ke persidangan, sehingga tidak ada penyalahgunaan anggota kepolisian di lapangan.
"Bagi petugas kita di lapangan yang melakukan razia atau operasi narkoba dilengkapi dengan surat resmi, sehingga tidak ada anggota yang bertindak di luar ketentuan yang ada," tutur Saud.
Menurut Saud, Iptu R akan mendapat sanksi yang tegas dari pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Dia akan kita proses. Pertama, sidang disiplin dan nanti akan diberikan hukuman disiplin. Kemudian karena ini terkait dengan narkoba kita akan proses pidana sesuai dengan pasal narkoba karena kita konsisten terhadap penyalahgunaan narkoba," tuturnya. (wbs)
()