Tiga kubik kayu selundupan diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor Samarinda Utara mengamankan tiga kubik kayu ilegal jenis bangkirai asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kayu tersebut diamankan pada Senin 12 Maret 2012 sekira pukul 20.00 WIB saat diangkut dengan tiga unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi.
Kapolsek Samarinda Utara Kompol Bramanti Sik mengatakan, kayu ilegal ini ditangkap sesaat setelah memasuki Kota Samarinda, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim. Modus yang digunakan adalah menutup tumpukan kayu dengan kernel dan cangkang kelapa sawit.
"Truk ini adalah truk ekspedisi yang mengirimkan barang ke luar Samarinda. Karena tak ingin kembali tanpa isi, mereka kemudian mencari untung tambahan dengan cara ini," kata Bramanti menjelaskan di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2012).
Tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang, semuanya adalah sopir truk. Kayu yang diangkut merupakan hasil hutan yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Polisi juga sudah mengamankan tiga unit truk yang mengangkut kayu dengan nopol AG 8590 UA, KT 8779 BB dan AG 8249 UA.
"Tujuan kayu ini dikirim ke sekitar Samarinda. Masih kami dalami penyidikan terhadap ketiga sopir truk itu, terutama soal tujuan pengiriman kayunya," tandasnya.
Bramanti menjelaskan, mengingat asal kayu yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, diduga kuat merupakan hasil hutan yang masuk kawasan konservasi kehutanan Taman Nasional Kutai (TNK). Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 huruf H, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
Kayu tersebut diamankan pada Senin 12 Maret 2012 sekira pukul 20.00 WIB saat diangkut dengan tiga unit truk milik sebuah perusahaan ekspedisi.
Kapolsek Samarinda Utara Kompol Bramanti Sik mengatakan, kayu ilegal ini ditangkap sesaat setelah memasuki Kota Samarinda, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim. Modus yang digunakan adalah menutup tumpukan kayu dengan kernel dan cangkang kelapa sawit.
"Truk ini adalah truk ekspedisi yang mengirimkan barang ke luar Samarinda. Karena tak ingin kembali tanpa isi, mereka kemudian mencari untung tambahan dengan cara ini," kata Bramanti menjelaskan di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2012).
Tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang, semuanya adalah sopir truk. Kayu yang diangkut merupakan hasil hutan yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Polisi juga sudah mengamankan tiga unit truk yang mengangkut kayu dengan nopol AG 8590 UA, KT 8779 BB dan AG 8249 UA.
"Tujuan kayu ini dikirim ke sekitar Samarinda. Masih kami dalami penyidikan terhadap ketiga sopir truk itu, terutama soal tujuan pengiriman kayunya," tandasnya.
Bramanti menjelaskan, mengingat asal kayu yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, diduga kuat merupakan hasil hutan yang masuk kawasan konservasi kehutanan Taman Nasional Kutai (TNK). Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 huruf H, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
()