Kasus pembacok Sistoyo diajukan deponeering
Selasa, 13 Maret 2012 - 03:01 WIB
Kasus pembacok Sistoyo diajukan deponeering
A
A
A
Sindonews.com - Tim advokasi tersangka pembacok jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar diterapkan deponeering alias penghentian perkara.
Ketua Tim Advokasi Deddy Sugarda, Monang Saragih, mengatakan permohonan yang tertuang dalam surat nomor 002/KPMS/III/2012 plus satu berkas lampiran itu hari ini, Senin (12/3/2012) disampaikan ke Kejari Bandung untuk diteruskan kepada Jaksa Agung.
"Kita mohon deponeering atau hak diskresi kejaksaan supaya perkara Deddy dihentikan demi kepentingan publik," terang Monang, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/3/2012).
Menurutnya, permohonan deponeering bisa diajukan karena apa yang dilakukan Deddy mewakili kepentingan umum, yakni asa untuk memberantas korupsi. Kewenangan deponeering ada pada Jaksa Agung sesuai undang-undang. Untuk itu, pihaknya menyiapkan jaminan deponeering yakni orang dekat dan keluarga Deddy, kuasa hukum, hingga dukungan publik.
Selain itu, bukti untuk menguatkan deponeering juga sudah disiapkan dalam bentuk berkas dan cd tentang dukungan publik terhadap Deddy. "Bukti publik mendukung Deddy sangat banyak. Ada puluhan ribu dukungan di facebook dan sms kami lampirkan," ujarnya.
Deponeering bisa dilakukan jika tersangka tidak tebukti mengalami gangguan jiwa. Selain itu, berkas kasus Deddy juga harus selesai penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami yakin dia sehat. Jadi kami ajukan deponeering. Penyidikan juga telah selesai tinggal dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dia menilai, pembacokan yang dilakukan Deddy terhadap jaksa non aktif Sistoyo merupakan bentuk kekecewaan terhadap lemahnya hukum dalam memberantas korupsi.
"Hukum tak bisa bicara pada korupsi, maka golok yang bicara. Deddy melakukannya sebagai shock terapi," terangnya.
Monang berharap, Jaksa Agung bisa mengabulkan permohonan deponeering demi kepentingan umum.
Ketua Tim Advokasi Deddy Sugarda, Monang Saragih, mengatakan permohonan yang tertuang dalam surat nomor 002/KPMS/III/2012 plus satu berkas lampiran itu hari ini, Senin (12/3/2012) disampaikan ke Kejari Bandung untuk diteruskan kepada Jaksa Agung.
"Kita mohon deponeering atau hak diskresi kejaksaan supaya perkara Deddy dihentikan demi kepentingan publik," terang Monang, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/3/2012).
Menurutnya, permohonan deponeering bisa diajukan karena apa yang dilakukan Deddy mewakili kepentingan umum, yakni asa untuk memberantas korupsi. Kewenangan deponeering ada pada Jaksa Agung sesuai undang-undang. Untuk itu, pihaknya menyiapkan jaminan deponeering yakni orang dekat dan keluarga Deddy, kuasa hukum, hingga dukungan publik.
Selain itu, bukti untuk menguatkan deponeering juga sudah disiapkan dalam bentuk berkas dan cd tentang dukungan publik terhadap Deddy. "Bukti publik mendukung Deddy sangat banyak. Ada puluhan ribu dukungan di facebook dan sms kami lampirkan," ujarnya.
Deponeering bisa dilakukan jika tersangka tidak tebukti mengalami gangguan jiwa. Selain itu, berkas kasus Deddy juga harus selesai penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami yakin dia sehat. Jadi kami ajukan deponeering. Penyidikan juga telah selesai tinggal dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Dia menilai, pembacokan yang dilakukan Deddy terhadap jaksa non aktif Sistoyo merupakan bentuk kekecewaan terhadap lemahnya hukum dalam memberantas korupsi.
"Hukum tak bisa bicara pada korupsi, maka golok yang bicara. Deddy melakukannya sebagai shock terapi," terangnya.
Monang berharap, Jaksa Agung bisa mengabulkan permohonan deponeering demi kepentingan umum.
()