Pembacok Jaksa Sistoyo ajukan penangguhan

Senin, 12 Maret 2012 - 21:05 WIB
Pembacok Jaksa Sistoyo ajukan penangguhan
Pembacok Jaksa Sistoyo ajukan penangguhan
A A A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum tersangka pembacok Jaksa Sistoyo, Deddy Sugarda, mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso.

Surat Nomor 001/KPMS/III/2012 ditandatangani tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang pengecara dari Koperasi Jasa Hukum (Kopjaskus). Permohonan diajukan siang tadi sekira pukul 13.00 WIB oleh tim kuasa hukum Deddy.

Permohonan juga diikuti beberapa orang pendukung Deddy yang mengenakan kaos putih yang di bagian dada tertulis inisial "DS Law and Justice." Sedangkan di bagian punggung tertulis: " Koruptor Sikat Habis dari NKRI."

Lewat surat, tim kuasa hukum yang terdiri dari Morang Saragih, Atilla Graziani Sjafei, Moratama Saragih, Poppy Sitorus, Ignatius Yohan Christianto, dan Ferdian Abraham Parera, menyatakan dasar pertimbangan permohonan.

"Klien kami telah dan selalu berperilaku kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan," seperti tertuang dalam pertimbangan permohonan tersebut.

Monang Saragih sebagai ketua tim menyatakan, Deddy juga telah menjalani pemeriksaan penyidikan secara lengkap. "Pemeriksaan terhadap klien kami sudah selesai hari ini. Lengkap semua. Berarti kami sudah bisa mengajukan penangguhan penahanan," katanya, di Mapolrestabes Bandung, usai mengajukan surat permohonan, Senin (12/3/2012).

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, dalam waktu minimal empat bulan Kapolrestabes Bandung sudah bisa menjawab permohonan yang diajukannya.
"Kita tunggu jawaban penangguhan ini. Kalau dikabulkan, Deddy bisa keluar dari tahan," jelasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9132 seconds (0.1#10.140)
pixels