Selundupkan 1 kg narkoba, WN Australia terancam mati

Senin, 12 Maret 2012 - 16:19 WIB
Selundupkan 1 kg narkoba,...
Selundupkan 1 kg narkoba, WN Australia terancam mati
A A A
Sindonews.com - Edward Norman Myatt (ENM) (55), pria dengan dwi kewarganegaraan diancam pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal hukuman mati.

Polisi telah menjerat warga negara Inggris dan Australia itu dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun.

Setelah ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 27 Februari 2012, ENM kini mendekam di sel Mapolda Bali, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Hanya saja, meski hampir dua pekan, melakukan pemeriksaan polisi belum mampu membongkar jaringan peredaran dan sindikat narkoba yang melibatkan tersangka.

"Masih didalami, ke mana barang haram ini akan diedarkan di Bali termasuk jaringan peredarananya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (12/3/2012).

Polisi memang mendapati satu nama warga asing yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, bernama Steve. Namun keberadaanya masih belum diketahui pasti.

Polisi juga sulit mengorek keterangan lebih jauh karena pria bernomor paspor 459838971 dan N2269322 selalu bungkam dan baru mau bicara setelah didampingi pengacara.

Untuk itu, Polda Bali telah meminta bantuan Interpol guna mengejar pria kelahiran Ballarat 25 Desember 1957 yang disebut-sebut pemilik barang haram itu.

Barang tersebut didapat tersangka saat berada di India usai dirinya terbang dari Inggris. Saat menginap di Hotel Har Aun New Delhi India, tersangka membeli narkoba dari Steve seharga USD1250 sebanyak satu kilogram hasish dan lima gram sabu.

Narkoba itu kemudian dibuat lempengan atau kapsul sebanyak 71 bungkus didalamnya terdapat 1012,34 gram netto dan satu bungkus kapsul seberat 4,49 gram netto sabu.

Hariadi menambahkan, semua barang haram itu diselundupkan dengan modus ditelan. Tidak perlu teknik khusus sebab cukup menelan satu persatu hanya dibantu air mineral. "Selama 12 jam semua narkoba itu ditelan tersangka," imbuhnya.

Saat dibeber ke media tersangka yang berperawakan tinggi itu nampak memakai penutup wajah dan selalu bungkam. Pada 27 Februari sekira pukul 01.00 Wita lewat Delhi Indira Gandhi International Airport dengan pesawat Thai Airways TG 316 menuju Bangkok.

Sementara usai ditangkap, saat mengeluarkan barang haram itu dipancing dengan memberikan makan jus buah pepaya dan dan susu. Dengan cara itu, petugas berhasil mengeluarkan seluruh isi perut ENM yang berisikan 72 kapsul selama tiga hari berturut-turut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1729 seconds (0.1#10.140)