Dishub kewalahan atasi parkir liar
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung mengaku kesulitan menertibkan tempat-tempat parkir liar. tidak jarang, jalan protokol pun dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan parkir.
“Kami kesulitan menertibkan parkir liar.Terlebih banyak lahan parkir yang dikuasai masyarakat,” kata Kepala Bidang Teknik dan Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Bandung, Dana Karmana, kemarin.
Dia mencontohkan, lahan parkir di Sekolah Dasar (SD) Cingcin yang tepat berada di samping Jalan Soreang-Bandung, kerap mengganggu arus lalu lintas. “Di sisi lain lahan tersebut sebenarnya tidak boleh dipergunakan,tapi kasihan juga yang menjemput anakanak sekolah mau parkir di mana?” kata Dana.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat menarik retribusi parkir di kawasan tersebut, sebab di sana tidak termasuk kawasan penetapan lahan parkir yang ditetapkan peraturan daerah (perda).
“Apalagi, kewenangan untuk menertibkan itu ada di kepolisian.Sejauh ini kita hanya bisa berkoordinasi saja.Kepada pelanggar, kami hanya sekadar mengingatkan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelanggar lalu lintas,termasuk salah satunya pelanggar parkir.
Penindakan harus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk itu,kata Dana,pihaknya kini tengah mensosialisasikan Perda No 12 Tahun 2012 menggantikan Perda No 5 Tahun 2002. Tercantum pada perda baru tersebut, retribusi parkir untuk roda empat sekarang Rp800, sebelumnya Rp500.
Sedangkan retribusi parkir roda dua dari Rp300 sekarang menjadi Rp500 per setiap parkir dengan meminta bukti tanda parkir.“Perda sudah diberlakukan efektif sejak 2 Maret lalu dan selama sebulan ke depan terlebih dulu akan kita sosialisasikan,”ujarnya.
Dana menjelaskan, sebanyak 130 titik parkir yang tercantum dalam perda wajib dipungut retribusi oleh Dishub. “Itu untuk lokasi parkir di puskesmas dan rumah sakit atau jalan umum yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya. Ke depan, pihaknya juga akan mendorong pembuatan raperda mengenai penarikan retribusi parkir satu pintu yang dikelola oleh Dishub saja. (wbs)
“Kami kesulitan menertibkan parkir liar.Terlebih banyak lahan parkir yang dikuasai masyarakat,” kata Kepala Bidang Teknik dan Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Bandung, Dana Karmana, kemarin.
Dia mencontohkan, lahan parkir di Sekolah Dasar (SD) Cingcin yang tepat berada di samping Jalan Soreang-Bandung, kerap mengganggu arus lalu lintas. “Di sisi lain lahan tersebut sebenarnya tidak boleh dipergunakan,tapi kasihan juga yang menjemput anakanak sekolah mau parkir di mana?” kata Dana.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat menarik retribusi parkir di kawasan tersebut, sebab di sana tidak termasuk kawasan penetapan lahan parkir yang ditetapkan peraturan daerah (perda).
“Apalagi, kewenangan untuk menertibkan itu ada di kepolisian.Sejauh ini kita hanya bisa berkoordinasi saja.Kepada pelanggar, kami hanya sekadar mengingatkan,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelanggar lalu lintas,termasuk salah satunya pelanggar parkir.
Penindakan harus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk itu,kata Dana,pihaknya kini tengah mensosialisasikan Perda No 12 Tahun 2012 menggantikan Perda No 5 Tahun 2002. Tercantum pada perda baru tersebut, retribusi parkir untuk roda empat sekarang Rp800, sebelumnya Rp500.
Sedangkan retribusi parkir roda dua dari Rp300 sekarang menjadi Rp500 per setiap parkir dengan meminta bukti tanda parkir.“Perda sudah diberlakukan efektif sejak 2 Maret lalu dan selama sebulan ke depan terlebih dulu akan kita sosialisasikan,”ujarnya.
Dana menjelaskan, sebanyak 130 titik parkir yang tercantum dalam perda wajib dipungut retribusi oleh Dishub. “Itu untuk lokasi parkir di puskesmas dan rumah sakit atau jalan umum yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya. Ke depan, pihaknya juga akan mendorong pembuatan raperda mengenai penarikan retribusi parkir satu pintu yang dikelola oleh Dishub saja. (wbs)
()