Marak jasa pembunuh bayaran pengawasan iklan diperketat
A
A
A
Sindonews.com – Ditemukannya beberapa iklan pembunuh bayaran di internet mengisyaratkan perlunya pengawasan secara rutin dari pihak berwajib. Langkah itu harus dilakukan mengingat penawaran jasa penghilang nyawa tersebut diketahui sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
Pada blog hitmanindonesia.- wordpress.com misalnya, tulisan penawaran jasa tersebut ditampilkan sejak 2008. Begitu pun pengakuan kepolisian yang membenarkan beberapa blog dibuatsekitar2008.“Polisiharus ditanya,kenapa baru sekarang. Ini berarti tidak ada kontrol yang dilakukan,” kata pakar hukum dan kriminal,Yesmil Anwar.
Menurut Yesmil, adanya iklan- iklan tersebut cukup mencurigakan. Hal itu karena biasanya penawaran jasa yang melanggar hukum dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak dengan terbuka seperti kasus ini.
“Ini perlu ditelusuri benar- tidaknya iklan itu, karena biasanya penawaran seperti ini tidak blak-blakan. Contohnya penawaran pelacuran di koran abal-abal kan tidak blak-blakan, tapi dalam penawarannya disebutkan panti pijat,” ungkapYesmil. Ditanya modus pembunuh bayaran,Yesmil membenarkan adanya fenomena tersebut di Indonesia. Bahkan, menurutnya, pembunuh bayaran sudah ada sejak dulu.“Pembunuh bayaran merupakan kelanjutan dari premanisme, ini neopremanisme dan bukan merupakan hal baru,”katanya.
Adanya modus pembunuh bayaran merupakan imbas dari perubahan sosial di masyarakat. Saat ini, menurut Yesmil, masyarakat Indonesia sangan menyukai hal instan dan jalan pintas.
“Penyebab adanya pembunuh bayaran adalah karena perubahan sosial di Indonesia, saat ini orang banyak yang mencari jalan pintas,”ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa jasa pembunuhan biasanya terdapat pada sisi kehidupan dan bidang tertentu saja. Alasan penyewaannya pun beragam mulai dari persaingan atau dendam.“Di bidang tertentu, biasanya adanya di bidang bisnis dan politik,”kata Yesmil.
Meski hingga kini belum diketahuikebenaranpembunuh bayaran tersebut, Yesmil berharap polisi tetap melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Karena menurutnya, kalaupun iklan tersebut hanya perbuatan iseng belaka, itu sudah termasuk tindakan kriminal.
“Dari segi hukum jelas, dalam undang-undang tentang konsumen dan KUHP dijelaskan tidak boleh membuat penawaran yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan,dalam undang-undang informasi publik juga seperti itu,” katanya. (wbs)
Pada blog hitmanindonesia.- wordpress.com misalnya, tulisan penawaran jasa tersebut ditampilkan sejak 2008. Begitu pun pengakuan kepolisian yang membenarkan beberapa blog dibuatsekitar2008.“Polisiharus ditanya,kenapa baru sekarang. Ini berarti tidak ada kontrol yang dilakukan,” kata pakar hukum dan kriminal,Yesmil Anwar.
Menurut Yesmil, adanya iklan- iklan tersebut cukup mencurigakan. Hal itu karena biasanya penawaran jasa yang melanggar hukum dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak dengan terbuka seperti kasus ini.
“Ini perlu ditelusuri benar- tidaknya iklan itu, karena biasanya penawaran seperti ini tidak blak-blakan. Contohnya penawaran pelacuran di koran abal-abal kan tidak blak-blakan, tapi dalam penawarannya disebutkan panti pijat,” ungkapYesmil. Ditanya modus pembunuh bayaran,Yesmil membenarkan adanya fenomena tersebut di Indonesia. Bahkan, menurutnya, pembunuh bayaran sudah ada sejak dulu.“Pembunuh bayaran merupakan kelanjutan dari premanisme, ini neopremanisme dan bukan merupakan hal baru,”katanya.
Adanya modus pembunuh bayaran merupakan imbas dari perubahan sosial di masyarakat. Saat ini, menurut Yesmil, masyarakat Indonesia sangan menyukai hal instan dan jalan pintas.
“Penyebab adanya pembunuh bayaran adalah karena perubahan sosial di Indonesia, saat ini orang banyak yang mencari jalan pintas,”ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa jasa pembunuhan biasanya terdapat pada sisi kehidupan dan bidang tertentu saja. Alasan penyewaannya pun beragam mulai dari persaingan atau dendam.“Di bidang tertentu, biasanya adanya di bidang bisnis dan politik,”kata Yesmil.
Meski hingga kini belum diketahuikebenaranpembunuh bayaran tersebut, Yesmil berharap polisi tetap melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Karena menurutnya, kalaupun iklan tersebut hanya perbuatan iseng belaka, itu sudah termasuk tindakan kriminal.
“Dari segi hukum jelas, dalam undang-undang tentang konsumen dan KUHP dijelaskan tidak boleh membuat penawaran yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan,dalam undang-undang informasi publik juga seperti itu,” katanya. (wbs)
()