AKBP Aprianto dibawa ke diskotek dan dikonfrontasi

Jum'at, 09 Maret 2012 - 08:49 WIB
AKBP Aprianto dibawa...
AKBP Aprianto dibawa ke diskotek dan dikonfrontasi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan mantan Wakil Direktur Narkoba AKBP Aprianto Basuki Rahmat di Diskotek Paramount Jalan Putri Merak Jingga Medan.

Rekonstruksi di diskotek milik tersangka Jhonson Jingga ini berlangsung tertutup Kamis malam 8 Maret 2012. Petugas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut yang berjagajaga di pintu masuk tidak membolehkan seorang pun masuk ke tempat hiburan itu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada empat mobil, termasuk mobil AKBP Aprianto dan mantan atasannya, yakni Direktur Narkoba Kombes Pol Andjar Dewantoro parkir di tempat hiburan itu.

Dua mobil lagi membawa tiga tersangka lainnya, yakni waitress Diskotek Paramount Ade Hendrawan, pemilik Diskotek Paramount Jhonson Jingga,Sri Agustina dan Wina.

Dikawal enam personel Propam dan penyidik Direktorat Narkoba, rekonstruksi berlangsung selama 45 menit.Tidak ada keterangan resmi dari Kombes Pol Andjar Dewanto maupun dari AKBP Aprianto dan kuasa hukumnya Marudud Simanjuntak, apakah Aprianto yang telah berstatus tersangka ditahan atau tidak.

Sebelum rekonstruksi digelar, penyidik lebih dahulu mengonfrontasi AKBP Aprianto dengan empat tersangka di ruang kerja Direktur Narkoba Kombes Pol Andjar Dewanto, sekaligus melakukan pemeriksaan selama tujuh jam kemarin.

Aprianto, Jhonson Jingga, Sri Agustina, Wina dan Ade Hermawan diperiksa Kepala Subdirektorat I Narkoba AKBP Suhadi. Tersangka Ade Hendrawan dan Jhonson Jingga lebih dahulu meninggalkan ruang kerja Direktur Narkoba, disusul Aprianto bersama kuasa hukumnya, Marudud Simanjuntak.

Dua tersangka lainnya, Sri Agustina dan Wina menyusul keluar dan berjalan menuju ruang belakang Subdit I Dit Narkoba.Tak berapa lama, tiga personel Bidang Propam mendatangi ruangan Dit Narkoba untuk menjemput dan mendampingi para tersangka, termasuk AKBP Aprianto.

Tak seorang pejabat Polda Sumut pun yang dapat dimintai keterangannya terkait hasil pemeriksaan konfrontasi itu. AKBP Aprianto yang menggunakan seragam dinas lengkap yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar. Dia langsung berjalan menuju mobil Toyota Kijang Innova silver BK 1675 JP.

Kuasa hukum Aprianto, Marudud Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama tujuh jam lebih. Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan.“Masih diperiksa dan dikonfrontasi. Belum selesai,” katanya,tadi malam.

Marudud berharap tidak ada penahanan di akhir pemeriksaan ini. alasannya, AKBP Aprianto masih polisi aktif. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, konfrontasi di antara tersangka sudah dilakukan, namun belum diketahui hasilnya.

Di juga tidak mempermasalahkan penyidik yang memeriksa memiliki pangkat setingkat dengan Aprianto. “Enggak ada masalah siapa penyidiknya, pangkat di bawah Pak Aprianto pun bisa. Sebab, yang bersangkutan sudah dimutasi menjadi perwira menengah di Bidang Propam agar pemeriksaan berjalan netral,dan tidak ada keseganan penyidik,” katanya.

Sekadar diketahui, AKBP Aprianto telah ditetapkan sebagai tersangka.Dia telah diperiksa di Subdirektorat I Narkoba Polda Sumut,Rabu (22/2) sebagai saksi.Lantas,pada Jumat (24/2), hasil tes urinenya dinyatakan mengandung flunitrazepam, yang termasuk dalam psikotropika golongan III. Aprianto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba merazia Diskotek Paramount, Sabtu (11/2) lalu.

Polisi menangkap SriAgustina, JhonsonJingga,Ade Hendrawan setelah ditemukan delapan butir pil happy five (H5) dari tangan Jhonson. Belakangan Wina, teman Aprianto turut ditangkap.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0682 seconds (0.1#10.140)