Ambil kayu bakar, kakek di penjara 2 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Ironi keadilan bagi rakyat miskin terus terjadi di negeri ini. Hanya karena mengambil sebatang kayu dengan panjang 250 cm dan diameter 10 cm, Hasin (70), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karang Jati, Ngawi dijebloskan ke dalam penjara selama dua bulan 15 hari.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madiun yang dipimpin Bambang Hermanto memvonis kakek sebatang kara itu dua bulan 15 hari, dan denda Rp50 ribu. Hasin diputus bersalah dan melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan tahun 1999 tentang mengambil barang hasil hutan tanpa izin.
Vonis hakim masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya mendekam tiga bulan di penjara dan membayar denda senilai Rp100 ribu.
Saat mendengarkan putusan hakim, tubuh renta Hasin langsung lemas. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dalam sidang, Hasin hanya ditemani oleh seorang tetangganya. Tidak ada pengacara handal dan ternama yang mau mendampingi kakek miskin itu dalam menuntut keadilan.
Usai pembacaan putusan, petugas kejaksaan langsung membawanya ke mobil tahanan dan menggiringnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Kasus Hasin terungkap pada Senin 9 Januari 2012. Saat itu, Hasin menebang pohon jati kecil yang hendak dijadikanya rencek atau bahan bakar untuk memasak. Perbuatan Hasin diketahui Polisi Hutan (Polhut) KPH Saradan dan langsung diserahkan ke petugas kepolisian terdekat.
Tanpa pembelaan, Hasin langsung dijebloskan ke dalam tahanan sampai sidang digelar pada Kamis 8 Maret 2012. (san)
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Madiun yang dipimpin Bambang Hermanto memvonis kakek sebatang kara itu dua bulan 15 hari, dan denda Rp50 ribu. Hasin diputus bersalah dan melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan tahun 1999 tentang mengambil barang hasil hutan tanpa izin.
Vonis hakim masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya mendekam tiga bulan di penjara dan membayar denda senilai Rp100 ribu.
Saat mendengarkan putusan hakim, tubuh renta Hasin langsung lemas. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dalam sidang, Hasin hanya ditemani oleh seorang tetangganya. Tidak ada pengacara handal dan ternama yang mau mendampingi kakek miskin itu dalam menuntut keadilan.
Usai pembacaan putusan, petugas kejaksaan langsung membawanya ke mobil tahanan dan menggiringnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Kasus Hasin terungkap pada Senin 9 Januari 2012. Saat itu, Hasin menebang pohon jati kecil yang hendak dijadikanya rencek atau bahan bakar untuk memasak. Perbuatan Hasin diketahui Polisi Hutan (Polhut) KPH Saradan dan langsung diserahkan ke petugas kepolisian terdekat.
Tanpa pembelaan, Hasin langsung dijebloskan ke dalam tahanan sampai sidang digelar pada Kamis 8 Maret 2012. (san)
()