Fatwa haram money politik dalam Pemilukada

Rabu, 07 Maret 2012 - 15:49 WIB
Fatwa haram money politik...
Fatwa haram money politik dalam Pemilukada
A A A
Sindonews.com - Kalangan ulama diminta mempertimbangkan untuk merekomendasikan fatwa haram terhadap politik uang (money politic) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pasuruan 2013 mendatang.

Fatwa haram ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek politik kotor dalam upaya pemenangan kandidat kepala daerah.

"Kami meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani mengusulkan kepada para ulama untuk merekomendasikan fatwa haram money politic. Dengan fatwa haram ini diharapkan akan tercipta iklim demokrasi yang luar biasa di Kabupaten Pasuruan," kata Wahyudi, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan pada sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam Pilkada 2013, Rabu (7/3/2012).

Menurut Wahyudi, persoalan money politic yang kerap terjadi pada pesta demokrasi ini cukup sulit untuk diberantas. Namun ia berkeyakinan bahwa dengan komitmen bersama dan fatwa haram dari para ulama tersebut, praktek politic kotor di Pasuruan bisa diminimalisir.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin, menyambut baik usulan fatwa haram money politic tersebut. Pihaknya akan memfasilitasi para ulama untuk melakukan pembahasan yang mengarah pada rekomendasi fatwa haram pada proses Pilkada mendatang.

"Kami akan memfasilitasi para ulama untuk membahas fatwa haram. Kalau semua mendukung, kami akan memasang pamflet stop money politic dalam jumlah besar," kata Zaenal Abidin.

Persoalan money politic ini, lanjutnya, merupakan praktek politik kotor yang sulit diberantas. Karena money politic bedanya cukup tipis dengan cost politic. Bahkan dalam upaya penindakan hukum, tindakan money politic ini harus disertai saksi dan bukti-bukti yang kuat.

"Money politic akan hilang jika masyarakat memiliki komitmen dan aparat pengawas Pilkada bertindak tegas," tandasnya.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan, Shonhadji Abdussomad juga mendukung gagasan fatwa haram tersebut. Menurutnya, money politic tersebut dalam Fiqh dapat diartikan riswah yang berarti sogokan atau suap.

"Secara moral kami sudah berupaya agar money politic tersebut tidak dilakukan. Tapi semuanya kembali pada komitmen masyarakat dan perangkat hukum dalam penindakan praktek money politic," kata Gus Shon, panggilan akrabnya.(azh)
()
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
2 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
3 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
4 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved