Fatwa haram money politik dalam Pemilukada

Rabu, 07 Maret 2012 - 15:49 WIB
Fatwa haram money politik dalam Pemilukada
Fatwa haram money politik dalam Pemilukada
A A A
Sindonews.com - Kalangan ulama diminta mempertimbangkan untuk merekomendasikan fatwa haram terhadap politik uang (money politic) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pasuruan 2013 mendatang.

Fatwa haram ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek politik kotor dalam upaya pemenangan kandidat kepala daerah.

"Kami meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani mengusulkan kepada para ulama untuk merekomendasikan fatwa haram money politic. Dengan fatwa haram ini diharapkan akan tercipta iklim demokrasi yang luar biasa di Kabupaten Pasuruan," kata Wahyudi, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan pada sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam Pilkada 2013, Rabu (7/3/2012).

Menurut Wahyudi, persoalan money politic yang kerap terjadi pada pesta demokrasi ini cukup sulit untuk diberantas. Namun ia berkeyakinan bahwa dengan komitmen bersama dan fatwa haram dari para ulama tersebut, praktek politic kotor di Pasuruan bisa diminimalisir.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin, menyambut baik usulan fatwa haram money politic tersebut. Pihaknya akan memfasilitasi para ulama untuk melakukan pembahasan yang mengarah pada rekomendasi fatwa haram pada proses Pilkada mendatang.

"Kami akan memfasilitasi para ulama untuk membahas fatwa haram. Kalau semua mendukung, kami akan memasang pamflet stop money politic dalam jumlah besar," kata Zaenal Abidin.

Persoalan money politic ini, lanjutnya, merupakan praktek politik kotor yang sulit diberantas. Karena money politic bedanya cukup tipis dengan cost politic. Bahkan dalam upaya penindakan hukum, tindakan money politic ini harus disertai saksi dan bukti-bukti yang kuat.

"Money politic akan hilang jika masyarakat memiliki komitmen dan aparat pengawas Pilkada bertindak tegas," tandasnya.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan, Shonhadji Abdussomad juga mendukung gagasan fatwa haram tersebut. Menurutnya, money politic tersebut dalam Fiqh dapat diartikan riswah yang berarti sogokan atau suap.

"Secara moral kami sudah berupaya agar money politic tersebut tidak dilakukan. Tapi semuanya kembali pada komitmen masyarakat dan perangkat hukum dalam penindakan praktek money politic," kata Gus Shon, panggilan akrabnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3621 seconds (0.1#10.140)