Kejati Jatim panggil ulang E Suminto Adi

Rabu, 07 Maret 2012 - 13:33 WIB
Kejati Jatim panggil...
Kejati Jatim panggil ulang E Suminto Adi
A A A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil E Suminto Adi. Anggota DPRD Mojokerto ini diperiksa sebagi tersangka dugaan Korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Mojokerto.

Panggilannya ini merupakan yang kedua kalianya. Karena pada panggilan sebelumnya yang bersangkutan mangkir. "Panggilan kedua kita layangkan hari ini. Karena kemarin yang bersangkutan tidak datang," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Mulyono kepada Wartawan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (6/3/2012).

Dalam kasus ini, Suminto sendiri terseret karena dia membantu Ahmadi (Saat masih menjabat sebagai Bupati Mojokerto) membuatkan rekening koran palsu Bank Jatim guna mengelabui Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, Suminto menjabat sebagai menjabat sebagai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim Mojokerto.

"Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Mulyono. Selain melakukan pemanggilan ulang kepada Suminto, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga memeriksa kembali Ahmadi dan Wakilnya Suwandi. Keduanya tiba di Kejati setelah dijemput penyidik dari Rutan Medaeng.

Usai diperiksa, Ahmadi enggan mengomentari kasus yang membelitnya. Dia menyerahkan semuanya kepada pengacaranya, Anam Anis. Anis sendiri juga puasa bicara dengan alasan baru diberi kuasa oleh Ahmadi. Ahmadi sendiri pernah mengundurkan diri Bupati Mojokerto. Saat itu, yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur yang berpasangan dengan Ali Maskan Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eks Bupati dan Wakil Kabupaten Mojokerto ini ditahan oleh Kejati Jatim karena dugaan korupsi dana Kas Daerah selama menjabat periode 2002 – 2007 lalu. Saat itu Ahmadi pemerintahkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk mencairkan dana.

Meski ditolak, Ahmadi tetap ngotot mencairkan dana Kasda dengan mengeluarkan disposisi. Total yang dicairkan sebesar Rp. 35 miliar. Sementara modus yang sama juga ditiru oleh Suwandi yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mojokerto. Sejak 2007 hingga 2010, Suwandi mencairkan dana tanpa SPM sebesar Rp. 5 miliar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)