20.000 hektare hutan lindung dikuasai warga

Rabu, 07 Maret 2012 - 09:10 WIB
20.000 hektare hutan lindung dikuasai warga
20.000 hektare hutan lindung dikuasai warga
A A A
Sindonews.com - Tingkat penguasaan lahan hutan lindung oleh masyarakat di Sulsel cukup tinggi.Dari total 2,1 juta hektare hutan, sebanyak 20.000 hektare diantaranya dikuasai dan ditinggali oleh warga.

Kondisi ini memunculkan potensi konflik antara pemerintah dengan masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit dari lahan hutan lindung tersebut diklaim kepemilikannya oleh warga. Kawasan hutan yang sewaktuwaktu bisa menimbulkan konflik tersebut diantaranya tersebar di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, dan Bone, Luwu Utara (Lutra),dan Kabupaten Luwu.

“Luas hutan yang bermasalah itu mencapai 20.000 ha dan bersentuhan kawasan hutan.Sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Syukri Mattinetta kepada wartawan, Selasa 6 Maret 2012.

Dia mengatakan, persoalan tersebut sudah bertahun-tahun dan tidak kunjung diselesaikan hingga sekarang ini. Karena itu, Syukri meminta kepada daerah yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar dijadikan hutan kemasyarakatan.

“Kita minta masing-masing kepala daerah untuk mengajukan permohonan ke Kemenhut, dengan terlebihdahulu mendesai rencana kawasan yang bermasalah itu,” bebernya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

Kepastian tersebut dianggap sangat wajar dengan segera menentukan yang mana kawasan hutan yang dijadikan pemukiman, konservasi, serta hutan yang dilindungi.

“Seperti di Bulukumba.Masyarakat di sana sudah tinggal di dalam, padahal hutan lindung. Ada ratusan orang di sana. Kalau kita mau kelu arkan paksa,pasti akan terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Syukri.

Hanya saja, baik Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota,harus memastikan jika kawasan hutan tersebut dialihkan menjadi hutan kemasyarakatan, tidak boleh ada sertifikat maupun jual beli lahan di sana.

“Kita ingin melegalkan dengan mengalihkannya menjadi hutan masyarakat. Itu lebih baik. Yang pasti, tidak ada sertifikat dan jual beli lahan di dalam kawasan hutan itu,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi penyerobotan kawasan hutan oleh masyarakat maupun pengusaha, pihaknya juga tengah menggenjot penetapan tapal batas kawasan hutan di Sulsel. Hingga tahun lalu, realisasinya telah mencapai 997 kilometer dari target 1500 kilometer melalui program pemeliharaan dan rekonstruksi batas hutan.

“Tahun ini kita targetkan rekonstruksi batas hutan mencapai 302 kilometer. Sedangkan tahun depan, penetapan batas kawasan hutan direncanakan sepanjang 302 kilometer,” tambah dia.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)