Tiga pabrik senpi ilegal dibongkar

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:29 WIB
Tiga pabrik senpi ilegal dibongkar
Tiga pabrik senpi ilegal dibongkar
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) dini hari kemarin menggerebek tiga industri rumahan senjata api (senpi) rakitan di Desa Sungai Ceper, Sungai Menang. Tiga warga setempat, yakni Daman (35) Salwi (35) dan Budiman (26) ditangkap.

Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita empat pucuk pistol jenis revolver, satu senapan, puluhan butir peluru untuk senjata organik, beberapa kepingan besi, serta peralatan pembuat senpi. Barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah tiga unit bor duduk, gergaji besi, cetakan senpi jenis FN dan revolver, palu, alat pemotong besi, ragum, lima silinder, dua magazine FN, tang, obeng mesin las dan lain-lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Surachman mengatakan, keberhasilan satuannya membongkar pabrik senpi ilegal ini tidak diraih dalam waktu singkat. Setelah mendapat informasi dari warga mengenai hal ini, sejumlah polisi mendapatkan penyelidikan selama satu pekan.

“Selama satu pekan kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui kalau di rumah ketiga tersangka tersebut digunakan sebagai tempat untuk merakit senpi,” ujar Surahman Selasa 6 Maret 2012.

Setelah memastikan ada pabrik pembuat pistol dan senapan ilegal, sekitar 20 personel Polres OKI dan Polsek Sungai Menang melakukan penyergapan. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sudah lama menjalankan bisnis pembuatan senpi.

“Mereka membuat senpi,kemudian dijual dengan harga bervariasi,untuk revolver yang ukuran besar mulai dari Rp2 juta–Rp2,5 juta. Sementara yang ukuran kecil sekitar Rp1 juta,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim OKU Timur ini meyakini, meski berhasil menangkap tiga tersangka, masih ada beberapa pelaku lain yang merakit senpi di desa ini. Pasalnya, keahlian membuat senjata sudah dimiliki warga secara turun-temurun, bahkan sudah menjadi mata pencaharian.

“Merakit senpi ini sudah menjadi kebiasaan beberapa warga di desa tersebut, karena ini merupakan peninggalan sejak turun-menurun. Walaupun sudah tahu dilarang undang undang, kebiasaan ini masih saja berjalan,” ungkapnya.

Selain mengamankan senpi rakitan dan beberapa peralatan untuk merakit senpi, polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp 3,2 juta dari tersangka Budiman.

Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres OKI. Kepada penyidik,Salwi mengaku baru belajar merakit senpi dari temannya beberapa pekan lalu. Karena baru belajar, senpi yang dibuat belum sempurna.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.6070 seconds (0.1#10.140)
pixels