Tiga pabrik senpi ilegal dibongkar

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:29 WIB
Tiga pabrik senpi ilegal...
Tiga pabrik senpi ilegal dibongkar
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) dini hari kemarin menggerebek tiga industri rumahan senjata api (senpi) rakitan di Desa Sungai Ceper, Sungai Menang. Tiga warga setempat, yakni Daman (35) Salwi (35) dan Budiman (26) ditangkap.

Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita empat pucuk pistol jenis revolver, satu senapan, puluhan butir peluru untuk senjata organik, beberapa kepingan besi, serta peralatan pembuat senpi. Barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah tiga unit bor duduk, gergaji besi, cetakan senpi jenis FN dan revolver, palu, alat pemotong besi, ragum, lima silinder, dua magazine FN, tang, obeng mesin las dan lain-lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Surachman mengatakan, keberhasilan satuannya membongkar pabrik senpi ilegal ini tidak diraih dalam waktu singkat. Setelah mendapat informasi dari warga mengenai hal ini, sejumlah polisi mendapatkan penyelidikan selama satu pekan.

“Selama satu pekan kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui kalau di rumah ketiga tersangka tersebut digunakan sebagai tempat untuk merakit senpi,” ujar Surahman Selasa 6 Maret 2012.

Setelah memastikan ada pabrik pembuat pistol dan senapan ilegal, sekitar 20 personel Polres OKI dan Polsek Sungai Menang melakukan penyergapan. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku sudah lama menjalankan bisnis pembuatan senpi.

“Mereka membuat senpi,kemudian dijual dengan harga bervariasi,untuk revolver yang ukuran besar mulai dari Rp2 juta–Rp2,5 juta. Sementara yang ukuran kecil sekitar Rp1 juta,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim OKU Timur ini meyakini, meski berhasil menangkap tiga tersangka, masih ada beberapa pelaku lain yang merakit senpi di desa ini. Pasalnya, keahlian membuat senjata sudah dimiliki warga secara turun-temurun, bahkan sudah menjadi mata pencaharian.

“Merakit senpi ini sudah menjadi kebiasaan beberapa warga di desa tersebut, karena ini merupakan peninggalan sejak turun-menurun. Walaupun sudah tahu dilarang undang undang, kebiasaan ini masih saja berjalan,” ungkapnya.

Selain mengamankan senpi rakitan dan beberapa peralatan untuk merakit senpi, polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp 3,2 juta dari tersangka Budiman.

Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres OKI. Kepada penyidik,Salwi mengaku baru belajar merakit senpi dari temannya beberapa pekan lalu. Karena baru belajar, senpi yang dibuat belum sempurna.(azh)
()
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
13 menit yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
46 menit yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved