Wabub Purwakarta diperiksa Kejati Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi menjalani pemeriksaan pertamanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka dugaan korupsi dana makan minum tahun 2006 senilai Rp14 miliar.
Dudung hari ini datang ke Gedung Kejati didampingi para penasehat hukumnya. Dia langsung diperiksa oleh jaksa Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhanna mengatakan, pemeriksaan terhadap Dudung untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi.
"Dudung diperiksa hari ini sebagai tersangka," kata Fadil, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Bandung Jabar, Senin (5/3/2012).
Fadil menyatakan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kejaksaan akan mengembangkan kasus dana makan minum tersebut. "Tersangka baru kita lihat dulu perkembangan penyidikan," jelasnya.
Namun, saat ini Kejati Jabar belum bisa melakukan penahanan terhadap Dudung. Pasalnya, sebagai kepala daerah, penahanan terhadapnya harus ada izin presiden.
"Sesuai Undan-undang, penahanan terhadap kepala daerah perlu ijin dari presiden," katanya.
Sebelumnya, Dudung menyatakan mundur dari jabatannya setelah dia diduga terjerat kasus dugaan korupsi makan minum senilai Rp14 miliar. Dudung menegaskan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya klien saya akan segera melayangkan surat pengunduran diri," kata Hari Ibrahim, kuasa hukum Dudung, jumpa persnya di Bandung, Senin (5/3/2012).
Dudung yang saat hadir menggunakan baju safari mengaku, kasus yang menjeratnya tidak murni korupsi, namun bersifat politis. Bahkan Dudung merasa telah dizalimi. "Saya akan mengundurkan diri, saya merasa didzalimi," kata Dudung.(azh)
Dudung hari ini datang ke Gedung Kejati didampingi para penasehat hukumnya. Dia langsung diperiksa oleh jaksa Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhanna mengatakan, pemeriksaan terhadap Dudung untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi.
"Dudung diperiksa hari ini sebagai tersangka," kata Fadil, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Bandung Jabar, Senin (5/3/2012).
Fadil menyatakan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kejaksaan akan mengembangkan kasus dana makan minum tersebut. "Tersangka baru kita lihat dulu perkembangan penyidikan," jelasnya.
Namun, saat ini Kejati Jabar belum bisa melakukan penahanan terhadap Dudung. Pasalnya, sebagai kepala daerah, penahanan terhadapnya harus ada izin presiden.
"Sesuai Undan-undang, penahanan terhadap kepala daerah perlu ijin dari presiden," katanya.
Sebelumnya, Dudung menyatakan mundur dari jabatannya setelah dia diduga terjerat kasus dugaan korupsi makan minum senilai Rp14 miliar. Dudung menegaskan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya klien saya akan segera melayangkan surat pengunduran diri," kata Hari Ibrahim, kuasa hukum Dudung, jumpa persnya di Bandung, Senin (5/3/2012).
Dudung yang saat hadir menggunakan baju safari mengaku, kasus yang menjeratnya tidak murni korupsi, namun bersifat politis. Bahkan Dudung merasa telah dizalimi. "Saya akan mengundurkan diri, saya merasa didzalimi," kata Dudung.(azh)
()