Satpol PP Aceh musnahkan miras
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 746 botol minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah). Minuman tersebut hasil sitaan tahun 2011 dari berbagai tempat di Banda Aceh.
"Merazia minuman keras memang tugas berat dan kita kesulitan menemukan pemiliknya," kata Fadhil, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menjelaskan kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Pemusnahan minuman keras ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP yang ke-62 dan Wilayatul Hisbah yang ke-9. Jenis minuman keras yang dihancurkan di halaman balai kota, di,antaranya minuman berkadar alkohol lima persen sampai 40 persen.
Fadhil menyebutkan pihaknya akan terus melancarkan razia untuk mengurangi pengedaran miras di satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam ini.
T Saifuddin, Pejabat Wali Kota Banda Aceh, menyatakan masih ada kelemahan dalam qanun atau peraturan terkait minuman keras.
"Dalam qanun tidak disebutkan pemilik dan penjual minuman keras bisa ditahan. Itulah kelemahannya," katanya.(azh)
"Merazia minuman keras memang tugas berat dan kita kesulitan menemukan pemiliknya," kata Fadhil, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menjelaskan kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Pemusnahan minuman keras ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP yang ke-62 dan Wilayatul Hisbah yang ke-9. Jenis minuman keras yang dihancurkan di halaman balai kota, di,antaranya minuman berkadar alkohol lima persen sampai 40 persen.
Fadhil menyebutkan pihaknya akan terus melancarkan razia untuk mengurangi pengedaran miras di satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam ini.
T Saifuddin, Pejabat Wali Kota Banda Aceh, menyatakan masih ada kelemahan dalam qanun atau peraturan terkait minuman keras.
"Dalam qanun tidak disebutkan pemilik dan penjual minuman keras bisa ditahan. Itulah kelemahannya," katanya.(azh)
()