Satpol PP Aceh musnahkan miras

Senin, 05 Maret 2012 - 15:45 WIB
Satpol PP Aceh musnahkan...
Satpol PP Aceh musnahkan miras
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 746 botol minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah). Minuman tersebut hasil sitaan tahun 2011 dari berbagai tempat di Banda Aceh.

"Merazia minuman keras memang tugas berat dan kita kesulitan menemukan pemiliknya," kata Fadhil, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menjelaskan kepada wartawan, Senin (5/3/2012).

Pemusnahan minuman keras ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP yang ke-62 dan Wilayatul Hisbah yang ke-9. Jenis minuman keras yang dihancurkan di halaman balai kota, di,antaranya minuman berkadar alkohol lima persen sampai 40 persen.

Fadhil menyebutkan pihaknya akan terus melancarkan razia untuk mengurangi pengedaran miras di satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam ini.

T Saifuddin, Pejabat Wali Kota Banda Aceh, menyatakan masih ada kelemahan dalam qanun atau peraturan terkait minuman keras.

"Dalam qanun tidak disebutkan pemilik dan penjual minuman keras bisa ditahan. Itulah kelemahannya," katanya.(azh)

()
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
45 menit yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
57 menit yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
2 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
2 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
3 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved