Jelang PK, Eep siapkan 30 novum

Senin, 05 Maret 2012 - 09:17 WIB
Jelang PK, Eep siapkan...
Jelang PK, Eep siapkan 30 novum
A A A
Sindonews.com – Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat telah menyiapkan 30 bukti baru atau novum saat peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya lima tahun penjara.

”Bila hakimnya benar-benar kredibel, kami optimis PK yang diajukan diterima. Saat ini masih ada dualisme putusan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, eksekusi (kasasi terhadap Eep) tidak bisa dilaksanakan dan harus menunggu (putusan) PK,” kata penasehat hukum Eep, Abdi Yuhana Abdi kepada wartawan, Minggu 4 Maret 2012.

Abdi melihat banyak celah yang bisa menguatkan argumentasi hukum untuk PK nanti. Secara substansi BP PBB tidak melanggar hukum sehingga saat PK nanti,pihaknya optimis PK bisa dikabulkan jika majelis hakimnya objektif.

”Secara normatif kami tetap akan melakukan PK dan meminta untuk menunda proses eksekusi dengan alasan putusan terhadap klien kami,” ucapnya.

Selain itu, ada kontradiksi hukum antara lembaga yang membuat regulasi, yaitu Kemendagri dan MA. Untuk itu tercapainya kepastian hukum, maka eksekusi harus ditunda.

Ketua Umum LSM Gerakan Invetigasi Antar Lembaga (GIVAL) Pirdaus menyayangkan kondisi pemerintahan Kabupaten Subang saat ini.Pasalnya dengan belum selesainya kasus yang menjerat kepala daerah di kursi legislative itu berdampak pada proses hukum lainnya yang berjalan lambat.

”Kami Cuma minta polemik hukum yang menjerat pimpinan Kabupaten Subang bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat hari ini akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mempertanyakan kasusnya kepada hakim agung. Dalam aksi individunya itu,dia berharap masyarakat Subang medoakannya.
”Saya akan unjuk rasa sendirian, mudah mudahan masih ada keberpihakan pada saya. Jadi tidak usah di antar. Saya minta doa warga Subang,” katanya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1511 seconds (0.1#10.140)