Hari ini, eks Wadir narkoba dipanggil paksa
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aprianto Basuki Rahmat akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba, hari ini Senin (5/3/2012).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso, surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada AKBP Aprianto untuk pemeriksaan hari ini.
“Ada perintah membawa dan memanggil untuk diperiksa. Membawa itu kan sudah upaya paksa untuk dimintai keterangan, karena sekaligus membawa surat panggilan dan surat perintah membawa paksa,” ungkapnya.
Aprianto sudah berstatus tersangka berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Laboratorium dan Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan positif mengandung flunitrazepam, yang termasuk dalam psikotropika golongan III. Meski berstatus tersangka, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut belum melakukan penahanan.
“Surat panggilan kedua ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan (AKBP Aprianto) tidak dapat hadir karena sakit sedang opname dirumah sakit. Jadi surat panggilan ini dibuat lagi dan dipanggil paksa,” imbuh Heru.
Kuasa Hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjutak mengatakan, jika dalam pemeriksaan hari ini kliennya langsung, mereka akan memohon penangguhan penahanan. Bila tidak diikabulkan, maka gugatan prapradilankan pun dilayangkan.
“Memang pemeriksaan dan penahanan wewenang dari penyidik, tapi yakalau memang dipaksakan langsung ditahan, kami akan memprapradilankan penyidik,” tegasnya.
Aprianto juga telah ditempatkan sebagai perwira menengah (pamen) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sehingga masih berada di bawah pengawasan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut. “Nah,itu juga sudah cukup jelas keberadaan klien saya,” tandasnya.(azh)
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso, surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada AKBP Aprianto untuk pemeriksaan hari ini.
“Ada perintah membawa dan memanggil untuk diperiksa. Membawa itu kan sudah upaya paksa untuk dimintai keterangan, karena sekaligus membawa surat panggilan dan surat perintah membawa paksa,” ungkapnya.
Aprianto sudah berstatus tersangka berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Laboratorium dan Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan positif mengandung flunitrazepam, yang termasuk dalam psikotropika golongan III. Meski berstatus tersangka, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut belum melakukan penahanan.
“Surat panggilan kedua ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan (AKBP Aprianto) tidak dapat hadir karena sakit sedang opname dirumah sakit. Jadi surat panggilan ini dibuat lagi dan dipanggil paksa,” imbuh Heru.
Kuasa Hukum AKBP Aprianto, Marudud Simanjutak mengatakan, jika dalam pemeriksaan hari ini kliennya langsung, mereka akan memohon penangguhan penahanan. Bila tidak diikabulkan, maka gugatan prapradilankan pun dilayangkan.
“Memang pemeriksaan dan penahanan wewenang dari penyidik, tapi yakalau memang dipaksakan langsung ditahan, kami akan memprapradilankan penyidik,” tegasnya.
Aprianto juga telah ditempatkan sebagai perwira menengah (pamen) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sehingga masih berada di bawah pengawasan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut. “Nah,itu juga sudah cukup jelas keberadaan klien saya,” tandasnya.(azh)
()