Bule Australia telan 71 kapsul hasis

Jum'at, 02 Maret 2012 - 15:02 WIB
Bule Australia telan 71 kapsul hasis
Bule Australia telan 71 kapsul hasis
A A A
Sindonews.com - Edward Norman Myatt (54) warga negara Australia nekat hendak menyelundupkan narkoba ke Bali dengan menelan 71 kapsul hasis dan 1 Kapsul sabu atau amphetamine.

Norman ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Bali pada Selasa 28 Februari 2012 siang. Norman tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan pesawat Thailand Airways TG431.

"Tersangka datang membawa beberapa tas sejak datang gelagatnya sudah mencurigakan, sehingga kami periksa intensif," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, seperti dilansir Okezone, Jumat (2/3/2012).

Kecurigaan semakin kuat ketika Norman berupaya menghindari mesin scanner tubuh saat tiba di terminal kedatangan international. Dalam pemeriksaan di X-ray, ditemukan benda mencurigakan dalam perutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda mencurigakan itu adalah hasis dan amphetamine.

Akhirnya Norman digelandang ke Rumah Sakit BMC Kuta, untuk memastikan barang dalam perutnya lewat pemeriksaan rontgen. Benar saja, dalam pemeriksaan rontgen ditemukan narkoba. Untuk mengeluarkan semua barang bukti, petugas harus ekstra sabar karena harus menunggu selama empat hari, saat buang air besar.

"Kami berikan makanan untuk mengeluarkan barang dalam perutnya dengan makanan alamiah seperti pepaya," imbuh Wijaya.

Bule yang berpenampilan kalem dan mengaku bekerja di perusahaan kontraktor itu, sempat menjalani perawatan di RS Trijata Polda Bali. Adapun barang bukti didapat dari tangan tersangka masing-masing 71 kapsul warna hitam berisi hasis 113 gram dan 1 kapsul berisi 7 gram sabu.

Nilai satu kapsul sabu yang hendak diselundupkan tersangka dengan harga per gram Rp2,5 juta sehingga mencapai sekira Rp17,5 juta. Sedangkan 71 kapsul hasis dengan harga per gram Rp600 ribu, maka diperkirakan harganya mencapai Rp661,8 juta.

"Total nilai barang seberat 120 gram di pasaran internasional diperkirakan mencapai Rp661,8 juta," sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0702 seconds (0.1#10.140)