Berkas Afriyani dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 01 Maret 2012 - 19:30 WIB
Berkas Afriyani dilimpahkan...
Berkas Afriyani dilimpahkan ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara Afriyani Susanti, tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Berkas perkara sudah lengkap untuk kasus kecelakaan lalu lintas dan sudah dikirim langsung oleh peyidik Ditlantas Polda Metro Jaya kemarin ke Kejaksaan Tinggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto juga menjelaskan, berkas perkara kasus narkoba Afriyani sudah terlebih dahulu dikirim, tepatnya dua minggu lalu dan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan.

"Untuk berkas perkara kasus narkoba sendiri sudah dikirim dua minggu lalu, namun belum ada kelanjutan apakah sudah ad P21 atau belum," tambah rikwanto.

Pasal yang kenakan terhadap Afriyani menurut Rikwanto yaitu pasal 338 kemudian 311, 310 Undang-Undang (UU) lalulintas. Selain UU lalulintas, Afriyani juga diancam dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun.(azh)
()
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
1 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved