Greenpeace: APP menggunakan ramin ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Greenpeace mensinyalir adanya pelanggaran hukum dilakukan pabrik kertas Indah Kiat Asia Pulp and Paper (APP).
Melalui investigasi rahasia dilakukan sepanjang 2011, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konsentrasi pada lingkungan dan perdamaian itu menemukan banyak pelanggaran yang bisa mengancam kelestarian hutan di wilayah Perawang, Sumatra.
Hasil investigasi itu pun oleh Greenpeace diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hari ini.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Bustar Maitar, menngungkapkan terjadi skandal bagaimana Asia Pulp and Paper (APP) secara sistematis melanggar hukum. Pabrik kertas itu menghancurkan ramin, spesies pohon yang juga dilindungi secara internasional (CITES).
"Kami sepanjang 2011 lalu, melakukan investigasi berkali-kali dengan cara mengunjungi pabrik Indah Kiat (APP) di Perawang, Sumatra. Di sana para investigator berhasil mengidentifikasi kayu ramin bercampur dengan kayu alam lainya, untuk dijadikan bubur kertas," jelas Bustar dalam rilisnya kepada Sindonews Kamis (1/3/2012).
Investigator mengambil sampel dari 46 gelondong kayu, kemudian sampel ini diteliti oleh seorang ahli yang telah diakui secara internasional. Alhasil, bubur kertas itu terbuat dari ramin.
“Greenpeace menangkap basah Asia Pulp and Paper. Investigasi ini telah jelas-jelas menunjukkan mereka menggunakan ramin ilegal. Padahal APP lewat kampanye pencitraannya menyatakan kepada publik mereka sama sekali tidak menggunakan kayu ilegal” ujar Bustar Maitar.
Selain itu, berdasarkan analisis peta yang dilakukan Greenpeace, sejak penebangan ramin dilarang pada tahun 2001, paling tidak 180.000 hektar hutan lahan gambut di Sumatra dihancurkan di konsensi-konsensi yang kini dikendalikan APP. Padahal 180.000 hektar itu luasnya lebih dari dua kali luas Jakarta.
Menurut Bustar, hutan tersebut adalah habitat penting ramin, selain juga habitat penting bagi satwa terancam punah seperti harimau Sumatra yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas.(lin)
Melalui investigasi rahasia dilakukan sepanjang 2011, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konsentrasi pada lingkungan dan perdamaian itu menemukan banyak pelanggaran yang bisa mengancam kelestarian hutan di wilayah Perawang, Sumatra.
Hasil investigasi itu pun oleh Greenpeace diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hari ini.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Bustar Maitar, menngungkapkan terjadi skandal bagaimana Asia Pulp and Paper (APP) secara sistematis melanggar hukum. Pabrik kertas itu menghancurkan ramin, spesies pohon yang juga dilindungi secara internasional (CITES).
"Kami sepanjang 2011 lalu, melakukan investigasi berkali-kali dengan cara mengunjungi pabrik Indah Kiat (APP) di Perawang, Sumatra. Di sana para investigator berhasil mengidentifikasi kayu ramin bercampur dengan kayu alam lainya, untuk dijadikan bubur kertas," jelas Bustar dalam rilisnya kepada Sindonews Kamis (1/3/2012).
Investigator mengambil sampel dari 46 gelondong kayu, kemudian sampel ini diteliti oleh seorang ahli yang telah diakui secara internasional. Alhasil, bubur kertas itu terbuat dari ramin.
“Greenpeace menangkap basah Asia Pulp and Paper. Investigasi ini telah jelas-jelas menunjukkan mereka menggunakan ramin ilegal. Padahal APP lewat kampanye pencitraannya menyatakan kepada publik mereka sama sekali tidak menggunakan kayu ilegal” ujar Bustar Maitar.
Selain itu, berdasarkan analisis peta yang dilakukan Greenpeace, sejak penebangan ramin dilarang pada tahun 2001, paling tidak 180.000 hektar hutan lahan gambut di Sumatra dihancurkan di konsensi-konsensi yang kini dikendalikan APP. Padahal 180.000 hektar itu luasnya lebih dari dua kali luas Jakarta.
Menurut Bustar, hutan tersebut adalah habitat penting ramin, selain juga habitat penting bagi satwa terancam punah seperti harimau Sumatra yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas.(lin)
()