Sidang di Tipikor Bandung ditunda

Kamis, 01 Maret 2012 - 13:12 WIB
Sidang di Tipikor Bandung ditunda
Sidang di Tipikor Bandung ditunda
A A A
Sindonews.com - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor yang sedianya dijadikan saksi dalam sidang kasus penggelapan dan penipuan dua pengusaha Edwar N Benyamin dan Anton Bambang Handoyo batal dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tiga hakim tersebut Agustina Diyah Prasetiawati, Imanuel Ari Budi Harjo dan Sudaryadi dijadikan saksi dalam kasus itu, karena pernah menyidangkan kedua terdakwa itu di PN Cibinong dalam kasus penipuan.

Ketidakhadiran mereka diduga, karena masih terkait dengan peristiwa pembacokan mantan Jaksa Sistoyo Rabu 29 Februari lalu. Sistoyo sendiri juga salah satu saksi dalam kasus ini. Dia dibacok orang tak dikenal setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi atas dirinya.

Jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hadianto mengatakan, seharusnya ada empat saksi, terdiri tiga hakim dan Jaksa Sistoyo. "Keempatnya tak hadir dalam sidang ini. Pak Sistoyo yang masih sakit dan masih dalam perawatan. Sedangkan tiga hakim minta penundaan karena mereka masih menggelar sidang," terang Hadianto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (1/3/2012).

Karena kondisi itu, maka sidang pun ditunda hingga Senin 5 Maret 2012. "Senin nanti mereka pasti hadir. Kami juga usahakan saksi ahli juga bisa hadir," ujarnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5129 seconds (0.1#10.140)