Pabrik miras menjamur di Makassar

Rabu, 29 Februari 2012 - 09:25 WIB
Pabrik miras menjamur...
Pabrik miras menjamur di Makassar
A A A
Sindonews.com – Pabrik minuman keras (miras) berkedok industri pembuatan sirup disinyalir marak di Kota Makassar. Seperti temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar di Jalan AMD,Kelurahan Antang, Kecamatan Tamangappa.

Pabrik UD Padi Mas yang mengantongi izin industri rumah tangga pembuatan sirup dan soda ternyata memproduksi miras dengan kadar alkohol hingga 18% atau golongan B. “Untuk pembuatan minuman beralkohol ini kami memiliki izin. Kadarnya hanya untuk 18%” kata pemilik UD Padi Mas Cery Tenijaya di depan sejumlah anggota Komisi A yang melakukan sidak,kemarin.

Menurutnya, izin tersebut merujuk pada Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan No 503/0210/IG-P/12/PAP. Pengelola UD Padi Mas, Ronald, menjelaskan, produk miras yang dijualnya diberi nama Topek Riaja dan dipasarkan hanya di Kota Makassar, baik di tingkat pengecer maupun bekerja sama dengan tempat hiburan. “Harganya sekitar Rp25.000 per botol kami pasarkan,” papar dia, kemarin.

Melihat hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Sekretaris Komisi A Mustaqfir Sabry mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan usaha UD Padi Mas itu, di antaranya izin tidak jelas, apakah perusahaan itu memproduksi sirup atau miras.

“Usahanya mengantongi empat izin,tetapi yang dominan adalah mirasnya, sedangkan pembuatan sirup baru berjalan pada waktu tertentu, seperti saat Ramadan atau momen-momen hari raya agama. Nanti kami akan jadwalkan rapat di Komisi A terkait perizinannya,” ujarnya.

Ketua Komisi A Rahman Pina menjelaskan, adanya pabrik miras dengan kedok industri rumah tangga itu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot). Dikhawatirkan industri pembuatan miras makin marak terjadi di Kota Daeng.

“Kalau pembuatannya sudah ada di kawasan permukiman, untuk mengantisipasi peredarannya juga akan semakin sulit ditekan,”tandasnya. “Efek sosialnya dari peredaran miras ini yang harus dijaga. Izin usahanya akan ditinjau ulang lagi,” pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)