Banyak PNS langgar disiplin

Rabu, 29 Februari 2012 - 08:24 WIB
Banyak PNS langgar disiplin
Banyak PNS langgar disiplin
A A A
Sindonesws.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan menyatakan, banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel yang masih melanggar disiplin terkait jam kerja.

Kepala Satpol PP Sumsel Riki Junaidi mengatakan, indikasi pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan oknum PNS di lingkungan Pemprov Sumsel ini di antaranya berupa datang terlambat atau membolos saat jam kerja.Untuk itu,Satpol PP provinsi Sumsel menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Sekarang ada indikasi banyak PNS yang melakukan pelanggaran jam kerja,”ujar Riki Junaidi seusai rapat pembahasan penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemprov Sumsel di Ruang Rapat Asisten I Setda Pemprov Sumsel kemarin.

Riki menegaskan,PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2003 tentang Disiplin Pegawai. Menurut dia, sanksi tersebut misalnya hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jika PNS yang bersangkutan masih saja tetap melakukan pelanggaran disiplin kerja, pihaknya akan mengenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,penundaan kenaikan pangkat hingga setahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah juga selama setahun.

“Hukuman disiplin berat hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” kata Riki.

Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan, yaitu memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.Ini juga mengajarkan kepada PNS yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin serupa.

Riki menjelaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel telah menyusun langkah untuk menekan pelanggaran disiplin PNS. Karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan sidak ke SKPD dan sekretariat di lingkungan Pemprov Sumsel. Namun, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sementara itu,Asisten I setda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiaman mengatakan, setiap PNS pada dasarnya memiliki ketentuan jam kerja, yaitu Senin–Kamis terhitung pukul 07.30–16.30 WIB. Sedangkan, pada Jumat,jam kerja dimulai pukul 07.00–16.00 WIB.

“Ketentuan ini harus dipatuhi. Jika tidak,akan mengurangi produktivitas kerja. Sebagai contoh,surat yang harusnya sudah selesai dikerjakan menjadi terbengkalai.Tujuan penerapan disiplin pegawai adalah percepatan pelayanan dan penyelesaian pekerjaan di pemerintahan, ” tandas Mukti. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4380 seconds (0.1#10.140)