Mapolsek Trowulan diluruk warga
A
A
A
Sindonews.com – Puluhan warga Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mendatangi Mapolsek Trowulan, kemarin.
Mereka meminta polisi membebaskan Sakir, 60, salah satu warga mereka yang terlibat kasus penganiayaan. Warga datang ke Mapolsek Trowulan dengan membawa poster yang berisikan tuntutan agar Sakir dibebaskan.Warga menilai polisi tak adil memperlakukan Sakir yang justru dianggap sebagai korban setelah rumahnya dirusak oleh Suwarsih, warga yang juga masih satu desa dengan Sakir.
Nur Hadi, salah satu perwakilan warga mengatakan, aksi warga ini dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh polisi kepada Sakir, kemarin. Padahal kata dia, penganiayaan yang dilakukan Sakir itu sebagai bentuk pembelaan setelah rumahnya dirusak oleh Suwarsih.” Sakir ditetapkan menjadi tersangka.Tapi kenapa Suwarsih yang merusak rumah Sakir tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nur Hadi mempertanyakan.
Nur Hadi lantas menjelaskan, kasus hukum yang menimpa Sakir itu bermula saat ia membeli rumah dan pekarangan milik keluarga Suwarsih. Sengketa sempat terjadi terkait pembagian harta gonogini itu hingga masuk ke pengadilan. ”Dan di pengadilan sendiri, Sakir sebagai pembeli rumah dan tanah itu, dinyatakan menang.Rumah dan pekarangan itu sah milik Sakir,” tambahnya.
Namun beberapa waktu lalu, rupanya Suwarsih, salah satu ahli waris tak terima dengan keputusan pengadilan itu.Ia mendatangi rumah Sakir dan merusaknya. Lantaran tak terima dengan perlakuan itu, Sakir lantas membalas dengan memukul kepala Suwarsih dengan kayu di rumah Suwarsih. ”Sakir akhirnya dilaporkan Suwarsih dengan kasus penganiayaan,” tukas Nur Hadi.
Sakir sendiri tak terima dengan laporan Suwarsih yang diproses oleh polisi. Sakir lantas melaporkan balik Suwarsih yang telah melakukan perusakan atas rumah yang ia beli itu.Namun kata Nur Hadi, dalam kasus berbeda itu polisi dianggap tak adil dalam memperlakukan keduanya. ”Kenapa Suwarsih tidak ditetapkan sebagai tersangka.Ini tidak adil,” katanya. Warga meminta agar Sakir, yang kemarin dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan.
Atau warga meminta agar polisi menetapkan tersangka pula kepada Suwarsih. ”Penganiayaan,yang hanya memukul dengan kayu kecil dan tidak parah itu, karena Sakir merasa rumahnya dirusak. Kenapa yang merusak rumah Sakir masih bebas,” tukasnya. Kapolsek Trowulan Kompol I Putu Mataram membantah jika polisi tebang pilih dalam memperlakukan dua orang yang bermasalah itu.
Sakir, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Suwarsih. ”Kami juga sedang menangani kasus perusakan yang dilaporkan Sakir. Ini sama-sama kita proses,” bantah Putu. Masalah ini kata dia, sebenarnya sudah dilakukan mediasi.
Namun, kedua orang yang berseteru ini kukuh mengambil langkah hukum untuk penyelesaiannya.Polisi sendiri berjanji akan tetap memroses kasus keduanya dengan adil. ”Kami akan tetap memproses keduanya. Hanya memang, saat ini masih Sakir yang kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. (wbs)
Mereka meminta polisi membebaskan Sakir, 60, salah satu warga mereka yang terlibat kasus penganiayaan. Warga datang ke Mapolsek Trowulan dengan membawa poster yang berisikan tuntutan agar Sakir dibebaskan.Warga menilai polisi tak adil memperlakukan Sakir yang justru dianggap sebagai korban setelah rumahnya dirusak oleh Suwarsih, warga yang juga masih satu desa dengan Sakir.
Nur Hadi, salah satu perwakilan warga mengatakan, aksi warga ini dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh polisi kepada Sakir, kemarin. Padahal kata dia, penganiayaan yang dilakukan Sakir itu sebagai bentuk pembelaan setelah rumahnya dirusak oleh Suwarsih.” Sakir ditetapkan menjadi tersangka.Tapi kenapa Suwarsih yang merusak rumah Sakir tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nur Hadi mempertanyakan.
Nur Hadi lantas menjelaskan, kasus hukum yang menimpa Sakir itu bermula saat ia membeli rumah dan pekarangan milik keluarga Suwarsih. Sengketa sempat terjadi terkait pembagian harta gonogini itu hingga masuk ke pengadilan. ”Dan di pengadilan sendiri, Sakir sebagai pembeli rumah dan tanah itu, dinyatakan menang.Rumah dan pekarangan itu sah milik Sakir,” tambahnya.
Namun beberapa waktu lalu, rupanya Suwarsih, salah satu ahli waris tak terima dengan keputusan pengadilan itu.Ia mendatangi rumah Sakir dan merusaknya. Lantaran tak terima dengan perlakuan itu, Sakir lantas membalas dengan memukul kepala Suwarsih dengan kayu di rumah Suwarsih. ”Sakir akhirnya dilaporkan Suwarsih dengan kasus penganiayaan,” tukas Nur Hadi.
Sakir sendiri tak terima dengan laporan Suwarsih yang diproses oleh polisi. Sakir lantas melaporkan balik Suwarsih yang telah melakukan perusakan atas rumah yang ia beli itu.Namun kata Nur Hadi, dalam kasus berbeda itu polisi dianggap tak adil dalam memperlakukan keduanya. ”Kenapa Suwarsih tidak ditetapkan sebagai tersangka.Ini tidak adil,” katanya. Warga meminta agar Sakir, yang kemarin dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan.
Atau warga meminta agar polisi menetapkan tersangka pula kepada Suwarsih. ”Penganiayaan,yang hanya memukul dengan kayu kecil dan tidak parah itu, karena Sakir merasa rumahnya dirusak. Kenapa yang merusak rumah Sakir masih bebas,” tukasnya. Kapolsek Trowulan Kompol I Putu Mataram membantah jika polisi tebang pilih dalam memperlakukan dua orang yang bermasalah itu.
Sakir, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Suwarsih. ”Kami juga sedang menangani kasus perusakan yang dilaporkan Sakir. Ini sama-sama kita proses,” bantah Putu. Masalah ini kata dia, sebenarnya sudah dilakukan mediasi.
Namun, kedua orang yang berseteru ini kukuh mengambil langkah hukum untuk penyelesaiannya.Polisi sendiri berjanji akan tetap memroses kasus keduanya dengan adil. ”Kami akan tetap memproses keduanya. Hanya memang, saat ini masih Sakir yang kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. (wbs)
()