DPRD Majene soroti sengketa lahan Pustu
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan penelusuran, Komisi III DPRD Majene menemukan Pustu Lombang yang terletak di Kecamatan Malunda sudah tiga tahun tidak beroperasi. Ini terjadi karena sengketa lahan.
Anggota Komisi III DPRD Majene Basri Ibrahim menyesalkan Pemkab tidak segera mengambil solusi dalam penyelesaian sengketa lahan yang ditempati Pustu Lombang tersebut.
"Akibatnya kan merugikan masyarakat setempat dari sisi pelayanan kesehatan. Mereka terpaksa harus ke kota kecamatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas," kata Basri, Jumat (24/2/2012).
Selain tidak dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan jarak, kata dia, karena persoalan jarak pula menjadikan mereka harus mengeluarkan biaya besar. "Meski pelayanan kesehatan gratis tapi warga tetap mengeluarkan biaya transportasi cukup besar yang mencapai ratusan ribu untuk pulang-pergi," unkap Basri.
Dengan temuan itu, Komisi III DPRD Majene merekomendasikan pemerintah kabupaten segera menyelesaikan sengketa lahan di Pustu Lombang.
Komisi yang membidangi kesehatan ini juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten segera menyelesaikan tunggakan jasa pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RSUD Majene. Besarnya tunggakan sebanyak Rp150 juta.
Basri yang dikenal vokal di Komisi III ini memaparkan bahwa persoalan lain di bidang kesehatan yang turut menyumbang kurangnya pelayanan yakni minimnya fasilitas untuk tenaga medis yang bertugas di Pustu.
"Seharusnya mereka dibuatkan rumah tinggal. Memang bisa saja tinggal di rumah penduduk, tapi itu akan ada bebas psikologisnya ketimbang tinggal di rumah sendiri," imbuh dia.
Dia menandaskan, ukuran rumah tinggal yang disediakan tidak perlu terlalu besar, yang penting dapat ditempati menetap di wilayahnya, fasilitas penunjang bagi terciptanya pelayanan masyarakat terpencil juga harus terpenuhi.
Anggota Komisi III DPRD Majene Basri Ibrahim menyesalkan Pemkab tidak segera mengambil solusi dalam penyelesaian sengketa lahan yang ditempati Pustu Lombang tersebut.
"Akibatnya kan merugikan masyarakat setempat dari sisi pelayanan kesehatan. Mereka terpaksa harus ke kota kecamatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas," kata Basri, Jumat (24/2/2012).
Selain tidak dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan jarak, kata dia, karena persoalan jarak pula menjadikan mereka harus mengeluarkan biaya besar. "Meski pelayanan kesehatan gratis tapi warga tetap mengeluarkan biaya transportasi cukup besar yang mencapai ratusan ribu untuk pulang-pergi," unkap Basri.
Dengan temuan itu, Komisi III DPRD Majene merekomendasikan pemerintah kabupaten segera menyelesaikan sengketa lahan di Pustu Lombang.
Komisi yang membidangi kesehatan ini juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten segera menyelesaikan tunggakan jasa pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RSUD Majene. Besarnya tunggakan sebanyak Rp150 juta.
Basri yang dikenal vokal di Komisi III ini memaparkan bahwa persoalan lain di bidang kesehatan yang turut menyumbang kurangnya pelayanan yakni minimnya fasilitas untuk tenaga medis yang bertugas di Pustu.
"Seharusnya mereka dibuatkan rumah tinggal. Memang bisa saja tinggal di rumah penduduk, tapi itu akan ada bebas psikologisnya ketimbang tinggal di rumah sendiri," imbuh dia.
Dia menandaskan, ukuran rumah tinggal yang disediakan tidak perlu terlalu besar, yang penting dapat ditempati menetap di wilayahnya, fasilitas penunjang bagi terciptanya pelayanan masyarakat terpencil juga harus terpenuhi.
()