Tukar guling lahan tol masih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com – Kendati jalan tol ruas Semarang–Ungaran telah dioperasikan, hingga kini Perum Perhutani unit 1 Jateng belum menerima tanah pengganti yang dijadikan untuk areal tol di ruas tersebut.
Sebelumnya, Tim Pembebasan Tanah (TPT) menggunakan lahan perhutani di hutan penggaron untuk pembangunan jalan tol seluas 22,4 hektare. Sebelum ada kejelasan status hukumnya, BUMN tersebut bersikukuh tidak akan mau menerima.
Kasi Humas, Protokoler, dan Kesekretariatan Perum Perhutani unit 1 Jateng Gembong A Nurdjoko saat dikonfirmasi membenarkan hingga sekarang belum menerima serah terima lahan pengganti.
“Informasi yang kami terima, tanah pengganti di sana belum cukup dan masih bermasalah. Pada prinsipnya perhutani menerima tanah pengganti sudah clear dan clean,“ tandasnya kemarin.
Sesuai dengan aturan, tanah pengganti yang harus disediakan di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang harus seluas 44,8 hektare. Lahan yang digunakan untuk jalan tol luasnya sekitar 22,4 hektare.
“Tanah pengganti kanharus dua kali lipat dari tanah yang dipakai dan berimpitan dengan lahan perhutani,” kata Gembong A Nurdjoko. Karena belum ada kejelasan, lahan yang ada di Jatirunggo saat ini belum diapa-apakan perhutani.
“Sebenarnya kalau sudah ada serah terima, biasanya langsung kita lakukan penanaman pohon kembali,“ ujarnya. Seperti diketahui, proses tukar guling di Jatirunggo ini diketahui terjadi penyimpangan setelah Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan tersangka mantan Ketua TPT Suyoto.
Dia disangka bersekongkol dengan broker tanah dalam pembebasan lahan pengganti. Sebanyak 99 pemilik tanah dibayar dengan harga jauh di bawah yang sudah ditetapkan TPT. Tanah yang sedianya akan dibayar oleh negara Rp50.000/ meter persegi itu diborong oleh broker Rp20.000/meter persegi.
Saat ini Suyoto masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungapane Semarang. Ketua Tim Pembebasan Tanah Waligi mengaku saat ini proses tukar guling di Jatirunggo memang belum bisa diproses. Hal ini diakibatkan masih ada tambahan lahan yang perlu dibebaskan.(lin)
Sebelumnya, Tim Pembebasan Tanah (TPT) menggunakan lahan perhutani di hutan penggaron untuk pembangunan jalan tol seluas 22,4 hektare. Sebelum ada kejelasan status hukumnya, BUMN tersebut bersikukuh tidak akan mau menerima.
Kasi Humas, Protokoler, dan Kesekretariatan Perum Perhutani unit 1 Jateng Gembong A Nurdjoko saat dikonfirmasi membenarkan hingga sekarang belum menerima serah terima lahan pengganti.
“Informasi yang kami terima, tanah pengganti di sana belum cukup dan masih bermasalah. Pada prinsipnya perhutani menerima tanah pengganti sudah clear dan clean,“ tandasnya kemarin.
Sesuai dengan aturan, tanah pengganti yang harus disediakan di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang harus seluas 44,8 hektare. Lahan yang digunakan untuk jalan tol luasnya sekitar 22,4 hektare.
“Tanah pengganti kanharus dua kali lipat dari tanah yang dipakai dan berimpitan dengan lahan perhutani,” kata Gembong A Nurdjoko. Karena belum ada kejelasan, lahan yang ada di Jatirunggo saat ini belum diapa-apakan perhutani.
“Sebenarnya kalau sudah ada serah terima, biasanya langsung kita lakukan penanaman pohon kembali,“ ujarnya. Seperti diketahui, proses tukar guling di Jatirunggo ini diketahui terjadi penyimpangan setelah Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan tersangka mantan Ketua TPT Suyoto.
Dia disangka bersekongkol dengan broker tanah dalam pembebasan lahan pengganti. Sebanyak 99 pemilik tanah dibayar dengan harga jauh di bawah yang sudah ditetapkan TPT. Tanah yang sedianya akan dibayar oleh negara Rp50.000/ meter persegi itu diborong oleh broker Rp20.000/meter persegi.
Saat ini Suyoto masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungapane Semarang. Ketua Tim Pembebasan Tanah Waligi mengaku saat ini proses tukar guling di Jatirunggo memang belum bisa diproses. Hal ini diakibatkan masih ada tambahan lahan yang perlu dibebaskan.(lin)
()