1 ons heroin disimpan di tape rusak

Jum'at, 24 Februari 2012 - 08:57 WIB
1 ons heroin disimpan...
1 ons heroin disimpan di tape rusak
A A A
Sindonews.com - Polisi dari Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil membekuk NP, 18, kurir heroin asal Temanggung. Dari tangan NP, berhasil diamankan barang bukti 1 ons heroin siap edar yang diperoleh dari pengedar asal Nigeria.

NP yang merupakan residivis dan pernah berurusan dengan polisi dua tahun silam dalam kasus yang sama, berhasil diamankan pada Rabu (22/2) pukul 16.00 WIB di warung angkringan depan Hotel Sahid,Babarsari, Depok, Sleman.

Penangkapan NP bermula dari adanya informasi yang diterima polisi yang mengatakan adanya pengedar heroin di daerah Temanggung yang tengah beroperasi di wilayah Yogyakarta.

Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andreas Deddy Wijaya mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine, pelaku terbukti menggunakan narkoba.

Dari hasil penyidikan, malam harinya Tim dari Unit II Satresnarkoba ditugaskan untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Perintis Kemerdekaan, Temanggung.

”Dari penggeledahan itu, berhasil didapatkan heroin dalam paket besar yang rencananya akan diedarkan,” katanya, kemarin.

Kanit II Iptu Tinton Yudha Riyamodo menerangkan, dari penggeladahan yang dilakukan di kamar rumah pelaku, pertama berhasil didapatkan 1 gram heroin yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Kemudian dari lemari lain,saat digeledah hanya ditemukan tape compo dalam kondisi rusak yang disimpan rapat. ”Dari temuan itu, kita mulai curiga dan begitu dibuka kita temukan 1 ons heroin yang rencananya akan diedarkan,”terangnya.

Dari temuan barang bukti sebanyak itu, pelaku lantas kembali menjalani penyidikan secara intensif. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang itu di ITC Mangga Dua, Jakarta dari seseorang yang berasal dari Nigeria.

”Awalnya dia mendapatkan telepon dari seseorang dan dibiayai 2 juta untuk mengambil barang itu,”ulasnya. Semua keterangan pelaku saat penyidikan dijadikan petunjuk bagi polisi untuk melakukan penangkapan jaringan peredaran heroin di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan masih diamankan di Polresta Yogyakarta.(lin)
()
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
21 menit yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
1 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
2 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved