Ketua DPR: Pembatasan untuk antisipasi wartawan tak jelas
Kamis, 23 Februari 2012 - 20:01 WIB
Ketua DPR: Pembatasan untuk antisipasi wartawan tak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini pimpinan DPR Marzuki Alie memberlakukan peraturan baru dalam peliputan di DPR. Para wartawan yang hendak melakukan peliputan di rumah wakil rakyat ini diwajibkan memiliki kartu pengenal yang dikeluarkan pihak DPR. Jadi bagi wartawan yang tidak memiliki kartu khusus itu tidak akan diperkenankan meliput.
Marzuki Alie mengatakan, pengeluarkan kebijakan tersebut di lingkungan DPR dimaksudkan untuk antisipasi wartawan tidak jelas lembaganya.
" Kalau ada wartawan tak jelas ngejar-ngejar dewan ngakunya dari media ini, media itu kan menyusahklan. Kita tidak mungkin nolak, kita mau tanya dari mana? Tak mungkin kan meski kita punya hak itu," tutur Marzuki di Gedung DPR Jakarta, Kamis(23/2/2012).
Menurutnya, wartawan di DPR harus mempunyai kartu pengenal seperti wartawan di Istana Presiden. "Karena kita tiap hari lewat harus ada tanda pengenal, semantara wartawan yang sering mangkal di DPR harus ada tanda pengenal juga," ucapnya.
Lebih jauh Marzuki menjelaskan, DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang Pers "Kita ikuti UU Pers, kita ikuti kode etik jurnalistik. Kita tidak akan langgar itu, tapi tetap ada aturan ini lembaga negara," tegasnya.
Seperti diketahui, pembatasan peliputan wartawan di DPR akan diterapkan, meskipun ada beberapa pasal dalam tatib peliputan di DPR yang dinilai tidak masuk akal. Bahkan, rencananya tata aturan yang dibuat oleh BURT bersama Setjen DPR nantinya akan mengatur pola-pola kerja para pemburu berita di gedung wakil rakyat tersebut. (wbs)
Marzuki Alie mengatakan, pengeluarkan kebijakan tersebut di lingkungan DPR dimaksudkan untuk antisipasi wartawan tidak jelas lembaganya.
" Kalau ada wartawan tak jelas ngejar-ngejar dewan ngakunya dari media ini, media itu kan menyusahklan. Kita tidak mungkin nolak, kita mau tanya dari mana? Tak mungkin kan meski kita punya hak itu," tutur Marzuki di Gedung DPR Jakarta, Kamis(23/2/2012).
Menurutnya, wartawan di DPR harus mempunyai kartu pengenal seperti wartawan di Istana Presiden. "Karena kita tiap hari lewat harus ada tanda pengenal, semantara wartawan yang sering mangkal di DPR harus ada tanda pengenal juga," ucapnya.
Lebih jauh Marzuki menjelaskan, DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang Pers "Kita ikuti UU Pers, kita ikuti kode etik jurnalistik. Kita tidak akan langgar itu, tapi tetap ada aturan ini lembaga negara," tegasnya.
Seperti diketahui, pembatasan peliputan wartawan di DPR akan diterapkan, meskipun ada beberapa pasal dalam tatib peliputan di DPR yang dinilai tidak masuk akal. Bahkan, rencananya tata aturan yang dibuat oleh BURT bersama Setjen DPR nantinya akan mengatur pola-pola kerja para pemburu berita di gedung wakil rakyat tersebut. (wbs)
()