Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?

Rabu, 22 Februari 2012 - 14:43 WIB
Premanisme bisa dijerat...
Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?
A A A
Sindonews.com - Praktik premenisme menjadi perhatian banyak pihak lantaran dianggap semakin meresahkan masyarakat. Lantas apakah premanisme ini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) terorisme?

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Rajab mengatakan, jika dikaitkan dengan UU teroris, maka hal tersebut masuk dalam kewenangan tim penyidik.

"Hal tersebut berada di bawah tanggungjawab tim penyidik yang sedang menangani kasus," ungkap Untung menjelaskan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2012).

Hanya saja, lanjut Untung, dirinya memberikan penekanan bahwa untuk dapat memberlakukan UU tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat dibilang tindak terorisme.

"Jangan sampai ada seorang istri melapor karena diteror suaminya, lantas kita berlakukan UU terorisme," paparnya.(azh)
()
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
1 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
2 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
3 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
4 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
4 jam yang lalu
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved