Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?

Rabu, 22 Februari 2012 - 14:43 WIB
Premanisme bisa dijerat...
Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?
A A A
Sindonews.com - Praktik premenisme menjadi perhatian banyak pihak lantaran dianggap semakin meresahkan masyarakat. Lantas apakah premanisme ini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) terorisme?

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Rajab mengatakan, jika dikaitkan dengan UU teroris, maka hal tersebut masuk dalam kewenangan tim penyidik.

"Hal tersebut berada di bawah tanggungjawab tim penyidik yang sedang menangani kasus," ungkap Untung menjelaskan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2012).

Hanya saja, lanjut Untung, dirinya memberikan penekanan bahwa untuk dapat memberlakukan UU tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat dibilang tindak terorisme.

"Jangan sampai ada seorang istri melapor karena diteror suaminya, lantas kita berlakukan UU terorisme," paparnya.(azh)
()
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
8 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
9 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
10 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
10 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
10 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
11 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved