Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?

Rabu, 22 Februari 2012 - 14:43 WIB
Premanisme bisa dijerat...
Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?
A A A
Sindonews.com - Praktik premenisme menjadi perhatian banyak pihak lantaran dianggap semakin meresahkan masyarakat. Lantas apakah premanisme ini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) terorisme?

Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Rajab mengatakan, jika dikaitkan dengan UU teroris, maka hal tersebut masuk dalam kewenangan tim penyidik.

"Hal tersebut berada di bawah tanggungjawab tim penyidik yang sedang menangani kasus," ungkap Untung menjelaskan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2012).

Hanya saja, lanjut Untung, dirinya memberikan penekanan bahwa untuk dapat memberlakukan UU tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat dibilang tindak terorisme.

"Jangan sampai ada seorang istri melapor karena diteror suaminya, lantas kita berlakukan UU terorisme," paparnya.(azh)
()
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
30 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
30 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved