Ketua FPI Yogyakarta didakwa pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta Bambang Tedi, terdakwa kasus dugaan penganiayaan, menjalani proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dia didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi SH, dilanjutkan oleh Jaksa Yuniken Pujiastuti SH, Kasubbagbin Kejari Yogyakarta dan Aliansyah,Kasi Pidum Kejari Yogyakarta.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1),Pasal 335 ayat (1) dan 315 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardi.
JPU menerangkan, kasus yang menyeret ketua FPI Yogyakarta itu bermula pada Kamis (17/11/2011) sekitar pukul 21.00 WIB di swalayan Superindo Jalan Hos Cokroaminoto No 176 Tegalrejo,Yogyakarta. Korban Erna Efriyanti bertemu Hj Sebrat Haryanti, istri terdakwa.
Keduanya sempat bersitegang yang dipicu persoalan utang senilai Rp50 juta. Haryanti menghubungi suaminya yang kemudian datang ke lokasi.
Selanjutnya, terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bambang Tedi. Kuasa hukum Bambang Tedi, Riezkie Mahendra mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU tidak benar.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan di sidang-sidang selanjutnya.
“ Semua yang dibacakan itu tidak benar,itu fitnah terhadap klien kami, sementara itu dahulu sampai ketemu lagi,”katanya.(lin)
Dia didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi SH, dilanjutkan oleh Jaksa Yuniken Pujiastuti SH, Kasubbagbin Kejari Yogyakarta dan Aliansyah,Kasi Pidum Kejari Yogyakarta.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1),Pasal 335 ayat (1) dan 315 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardi.
JPU menerangkan, kasus yang menyeret ketua FPI Yogyakarta itu bermula pada Kamis (17/11/2011) sekitar pukul 21.00 WIB di swalayan Superindo Jalan Hos Cokroaminoto No 176 Tegalrejo,Yogyakarta. Korban Erna Efriyanti bertemu Hj Sebrat Haryanti, istri terdakwa.
Keduanya sempat bersitegang yang dipicu persoalan utang senilai Rp50 juta. Haryanti menghubungi suaminya yang kemudian datang ke lokasi.
Selanjutnya, terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bambang Tedi. Kuasa hukum Bambang Tedi, Riezkie Mahendra mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU tidak benar.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan di sidang-sidang selanjutnya.
“ Semua yang dibacakan itu tidak benar,itu fitnah terhadap klien kami, sementara itu dahulu sampai ketemu lagi,”katanya.(lin)
()