LBH kecam Perda Warteg

Selasa, 21 Februari 2012 - 20:01 WIB
LBH kecam Perda Warteg
LBH kecam Perda Warteg
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan tetap mendampingi para pengusaha Warteg di DKI Jakarta yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT). Para pengusaha Warteg ini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Hal itu diungkap pengacara publik LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (21/2/2012).

"Kita sudah menangani dan teman-teman pedagang Warteg juga bersama-sama LBH sudah melakukan gerakan dan perlawanan," ujarnya.

Sekedar diketahui, belum lama ini IKBT mengadukan masalah tersebut ke LBH Jakarta. LBH pun sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan desakan penolakan Perda tersebut.

Pasalnya, mereka menilai, kutipan pajak terhadap warung Tegal (Warteg), adalah bentuk premanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Perda tersebut menyatakan pengusaha restoran di DKI Jakarta yang memiliki omset minimal Rp200 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
()
Berita Terkini
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
10 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
21 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
30 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
3 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Infografis
PBB Kecam Penembakan...
PBB Kecam Penembakan PLTN Zaporizhzhia di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved