Izin trayek bus Mayasari Bhakti dicabut

Selasa, 21 Februari 2012 - 13:53 WIB
Izin trayek bus Mayasari...
Izin trayek bus Mayasari Bhakti dicabut
A A A
Sindonews.com - Bus Mayasari Bhakti terlibat dua kali kecelakaan berat berturut-turut, yakni Minggu 19 Februari dan hari ini, Senin 20 Februari. Akibatnya, operator bus tersebut terancam ikut terkena sanksi peringatan hingga pencabutan izin trayek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, akan memanggil pihak otobus Mayasari Bhakti terkait dengan kecelakaan yang menewaskan satu orang tewas dan 10 orang luka ringan.

"Pemanggilan itu untuk mengevaluasi faktor penyebab kecelakaan, agar tidak terjadi kecelakaan lagi. Kami masih mendata dan menganalisis kasus Mayasari Bhakti dari tahun 2011, dan jika terbukti melanggar, izin trayeknya akan dicabut," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan akhir-akhir ini yang melibatkan bus Mayasari Bhakti. "Kita masih dalami. Tetapi yang pasti, Eko Nursasongko (42) yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap petugas kepolisian, sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dua kecelakaan di Jakarta melibatkan bus Mayasari Bhakti. Minggu pagi, bus Mayasari Bhakti jurusan Kampung Rambutan-Kalideres menabrak bus Transjakarta jurusan Pinang Ranti-Pluit, di Jalan S Parman, Slipi Jaya, Jakarta, hingga menyebabkan belasan penumpang terluka.

Sementara Senin dini hari tadi bus Mayasari jurusan Kampung Rambutan-Poris menabrak sejumlah angkutan umum dan warung, hingga seorang pengendara motor tewas.

Tiga unit mobil, dua warung dan dua unit sepeda motor di Jalan Baru, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dini hari tadi ditabrak bus Mayasari jurusan Kampung Rambutan-Poris. Bus Mayasari yang dikemudikan Supriyadi, tiba-tiba menghantam taksi, dan kemudian secara beruntun menabrak beberapa warung, angkutan umum dan sepeda motor yang sedang parkir di depan warung makan. (wbs)
()
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved