Gubernur jamin Arteri Porong tuntas 15 Maret
A
A
A
Sindonews.com - Proses pembangunan Jalan Arteri Porong terus digebut, khususnya dalam pembebasan lahan yang sampai saat ini masih mengganjal. Gubernur Jatim Soekarwo menjamin, jalan alternatif tersebut sudah bisa digunakan pada 15 Maret mendatang.
Bahkan dia menargetkan sepuluh hari sebelumnya sudah bisa dilakukan uji coba. Gubernur dengan tegas menyatakan tidak ingin pembangunan jalan arteri Porong kembali molor.
”Saya yang menjamin. Gubernur yang turun langsung jika arteri porong tidak selesai 15 Maret. Pasti tidak akan molor lagi,” kata Soekarwo kemarin.
Soekarwo juga menjamin jika pada 15 Maret tidak bisa diselesaikan seluruhnya, Pemprov Jatim akan melakukan pengaspalan sendiri, meskipun pembangunan jalan tersebut kewenangan pemerintah pusat.
Mengenai permasalahan lahan yang masih mengganjal, Soekarwo menegaskan akan mengambil langkah tegas. Dia mengaku sudah mendapat dukungan dari 12 partai politik dan Polda Jatim untuk memback up proses konsinyasi terhadap lahan maupun rumah yang menolak dibebaskan.
Deputi Infrastruktur Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Karyadi menerangkan, pihaknya sudah menemukan solusi pembebasan lahan untuk Jalan Arteri Porong.
Eksekusi dilakukan setelah konsiyasi dengan para pemilik lahan. Menurutnya,saat ini lahan yang sudah dibebaskan BPLS mencapai 92 persen dari total kebutuhan lahan.
Ada sekitar 8 persen lahan yang harus dilakukan dengan konsinyasi. Pembayarannya akan dititipkan di pengadilan sesuai undang- undang.
”Seluruh lahan yang masuk dalam peta pembangunan itu milik 1.539 orang dan yang belum terbebaskan tinggal 96 orang saja,”katanya.
Lahan tersebut di antaranya 1,7 hektare berupa tanah dan bangunan, serta 4,3 hektare tanah persawahan yang berada di Desa Kesambi dan Wunut, Kecamatan Porong, dan Desa Ketapang serta Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Djalaludin Alham mengatakan, BPLS sudah bekerja keras. Sebagai buktinya, katanya, dari 1.537 pemilik lahan yang dibebaskan, saat ini tinggal 96 orang saja.
Mereka memiliki lahan seluas 1,7 hentare berupa bangunan dan 4,3 hektare berupa sawah.”Kami mendukung supaya bisa segera dilakukan konsinyasi. Dengan begitu BPLS bisa menyelesaikan pembangunan Jalan Arteri Porong sesuai dengan deadline (batas akhir) 15 Maret 2012 mendatang,”papar politisi Partai Demokrat ini.
Anggota DPRD lainnya, Irwan Setiawan meminta BPLS serta Gubernur untuk mewujudkan janji menyelesaikan Jalan Arteri Porong pada 15 Maret mendatang. Dia yakin BPLS dengan kewenangannya bisa merealisasikan janjinya, Jika itu tidak dilakukan, masyarakat akan kembali kecewa.
Dalam dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi D DPRD Jatim beberapa waktu lalu,Deputi Infrastuktur BPLS Karyadi menjanjikan pembangunan arteri Porong selesai 15 Maret.
Namun demikian, sampai saat ini masih ada 120 bidang tanah yang masih belum dibebaskan. Mengenai konsinyasi, uang pembayarannya juga sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Demikian juga lahan yang masuk kawasan Pasuruan, pembebasan baru tercapai 73persen. Karyadi juga menjelaskan, pengadilan sudah memenangkan BPLS dan menolak gugatan warga yang minta hasil taksiran harga (appraisal) diumumkan.(lin)
Bahkan dia menargetkan sepuluh hari sebelumnya sudah bisa dilakukan uji coba. Gubernur dengan tegas menyatakan tidak ingin pembangunan jalan arteri Porong kembali molor.
”Saya yang menjamin. Gubernur yang turun langsung jika arteri porong tidak selesai 15 Maret. Pasti tidak akan molor lagi,” kata Soekarwo kemarin.
Soekarwo juga menjamin jika pada 15 Maret tidak bisa diselesaikan seluruhnya, Pemprov Jatim akan melakukan pengaspalan sendiri, meskipun pembangunan jalan tersebut kewenangan pemerintah pusat.
Mengenai permasalahan lahan yang masih mengganjal, Soekarwo menegaskan akan mengambil langkah tegas. Dia mengaku sudah mendapat dukungan dari 12 partai politik dan Polda Jatim untuk memback up proses konsinyasi terhadap lahan maupun rumah yang menolak dibebaskan.
Deputi Infrastruktur Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Karyadi menerangkan, pihaknya sudah menemukan solusi pembebasan lahan untuk Jalan Arteri Porong.
Eksekusi dilakukan setelah konsiyasi dengan para pemilik lahan. Menurutnya,saat ini lahan yang sudah dibebaskan BPLS mencapai 92 persen dari total kebutuhan lahan.
Ada sekitar 8 persen lahan yang harus dilakukan dengan konsinyasi. Pembayarannya akan dititipkan di pengadilan sesuai undang- undang.
”Seluruh lahan yang masuk dalam peta pembangunan itu milik 1.539 orang dan yang belum terbebaskan tinggal 96 orang saja,”katanya.
Lahan tersebut di antaranya 1,7 hektare berupa tanah dan bangunan, serta 4,3 hektare tanah persawahan yang berada di Desa Kesambi dan Wunut, Kecamatan Porong, dan Desa Ketapang serta Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Djalaludin Alham mengatakan, BPLS sudah bekerja keras. Sebagai buktinya, katanya, dari 1.537 pemilik lahan yang dibebaskan, saat ini tinggal 96 orang saja.
Mereka memiliki lahan seluas 1,7 hentare berupa bangunan dan 4,3 hektare berupa sawah.”Kami mendukung supaya bisa segera dilakukan konsinyasi. Dengan begitu BPLS bisa menyelesaikan pembangunan Jalan Arteri Porong sesuai dengan deadline (batas akhir) 15 Maret 2012 mendatang,”papar politisi Partai Demokrat ini.
Anggota DPRD lainnya, Irwan Setiawan meminta BPLS serta Gubernur untuk mewujudkan janji menyelesaikan Jalan Arteri Porong pada 15 Maret mendatang. Dia yakin BPLS dengan kewenangannya bisa merealisasikan janjinya, Jika itu tidak dilakukan, masyarakat akan kembali kecewa.
Dalam dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi D DPRD Jatim beberapa waktu lalu,Deputi Infrastuktur BPLS Karyadi menjanjikan pembangunan arteri Porong selesai 15 Maret.
Namun demikian, sampai saat ini masih ada 120 bidang tanah yang masih belum dibebaskan. Mengenai konsinyasi, uang pembayarannya juga sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Demikian juga lahan yang masuk kawasan Pasuruan, pembebasan baru tercapai 73persen. Karyadi juga menjelaskan, pengadilan sudah memenangkan BPLS dan menolak gugatan warga yang minta hasil taksiran harga (appraisal) diumumkan.(lin)
()