Jaksa Sistoyo didakwa 20 tahun

Selasa, 21 Februari 2012 - 08:33 WIB
Jaksa Sistoyo didakwa...
Jaksa Sistoyo didakwa 20 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo yang tertangkap tangan menerima suap Rp100 juta terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin.

“Kami mendakwa Sistoyo dengan tiga pasal alternatif yang semua pasal itu terkait penyuapan, ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut KPK Ketut Sumedana.

Menurut dia, Sistoyo melakukan tindakan suap dengan meminta uang sebesar Rp150 juta pada Edward Bunjamin. Saat itu, Edward merupakan terdakwa penipuan dengan Sistoyo sebagai jaksanya.

“Dia (Sistoyo) sudah melakukan negosiasi saat itu dengan terdakwa Edward dan meminta Rp150 juta. Hanya, baru Rp100 juta uang itu diberikan, Sistoyo sudah tertangkap oleh KPK, yang Rp50 juta rencananya diberikan Edward pada Sistoyo,esoknya,” kata Ketut.

Firman Wijaya, penasihat hukum Sistoyo, mengatakan akan mengajukan eksepsi sebagai jawaban dari dakwaan jaksa. Dia berpendapat bahwa proses penyidikan kasus kliennya bermasalah.
“Terdapat hal yang tidak fair dalam proses penyidikan, kami akan ajukan eksepsi,” ujar Firman.

Sidang perdana Sistoyo diwarnai demonstrasi puluhan anggota Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH). Mereka ikut mengawal jalannya sidang dengan menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Tipikor. Pada aksi, puluhan orang ini melempar telur busuk ke arah gedung pengadilan.

“Pokoknya pengadilan harus dibersihkan dari para mafia hukum. Mereka telah memperdagangkan keadilan dan merugikan masyarakat banyak,” kata koordinator GGMH Torkis Parluangan Siregar.

Diketahui, Sistoyo tertangkap basah oleh KPK menerima suap dari Edward Bunjamin, 54, di halaman kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, 21 November 2011.

Edward merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan yang ditangani Jaksa Sistoyo. Suap senilai Rp100 juta tersebut agar Sistoyo menurunkan tuntutan terhadap Edward.

Senasib dengan Sistoyo, Edward kini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia bersama rekannya, Anton Bambang Hadyono, 56, diancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU No 20/2001.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)